Batulicin, KP – Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Jumriadi mewakili Bati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar membuka secara resmi sidang nikah isbat terpadu di gedung 7 Februari, 26/9.2022 Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
Jumriadi mengatakan, sidang isbat terpadu ini dilakukan untuk mengesahkan pasangan suami istri yang belum mencatat perkawinan nya ataupun disahkan dihadapan majelis hakim pengadilan agama.
“Kami sangat berharap, dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu ini,” ujarnya. Lebih lanjut sampainya, sidang isbat ini tidak saja membantu pasangan yang belum menikah secara resmi, tetapi setelah jadi suami secara sah, tentu dapat mengurus administrasi kependudukannya, terutama dalam hal pembuatan akte kelahiran anak serta pembuatan surat surat dokumen kependudukan lainnya.
Juga disampaikan olehnya, kepada pasangan yang sudah resmi secara hukum positif agar kiranya menciptakan keluarga harmonis dan bahagia.
Hubungan yang harmonis akan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
“Kami ingatkan kepada pasangan ini agar menjalankan program pemerintah dalam hal keluarga berencana sehingga kualitas kesehatan ibu dan anak dapat terjaga,” tandasnya.
Berdsarkan data ada 32 pasangan yang mengikuti sidang nikah isbat di gedung 7 Februari, Kecamatan Kusan Hilir. (han)