Batulicin, KP – Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simapng Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gedung DPRD Tanbu, Senin 26/9.2022.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady. Pada Paripurna ini, semua fraksi DPRD menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar di Paripurna ini menyampaikan bersyukur atas Raperda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda karena pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Dari 3.500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Zairullah, seraya menyebut ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri atas disetujuinya Raperda menjadi Perda, dan Zairullah juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat, karena yang dilakukan ini semata-mata untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat. (han)