Banjarmasin, KP – Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat segera difinalisasi agar bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat adat yang ada di Kalsel.
“Karena ini akan menjadi payung hukum untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat,” kata Ketua Pansus Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat, HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan, Selasa (20/9), di Banjarmasin.
Lutfi mengungkapkan, pihaknya menjadwalkan untuk mengundang stakeholder terkait untuk melakukan finalisasi Raperda tersebut, agar bisa memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat pada 22 September 2022 mendatang.
“Ini penting, karena hanya Kalsel yang belum memiliki aturan untuk melindungi hukum adat,” jelas politisi Partai Gerindra.
Bahkan diharapkan Raperda ini bisa segera disahkan untuk mengakui dan melindungi keberadaan hukum adat yang tersebar di wilayah Kalsel.
Lebih lanjut Lutfi menambahkan, sebenarnya implementasi keberadaan Raperda ini sangat penting di lapangan dan melibatkan banyak pihak terkait.
“Pengakuan dan perlindungan hukum adat ini melibatkan banyak pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan, polisi hutan dan lainnya,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I, yakni Kota Banjarmasin. (lyn/KPO-1)