BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (1/9) siang.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan dalam jurun waktu satu minggu sebesar 239,96 gram shabu dan 61 butir ekstasi.
Dalam pemusnahan itu, juga turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin, Jajaran Polresta Banjarmasin, dan juga tamu undangan lainnya.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A, pemusnahan barbuk kali ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 LP.
“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 25 orang pelaku,” jelas Kapolresta.
Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 3660 jiwa dari bahaya narkotika.
“Apabila diuangkan sabut tersebut senilai Rp384 juta,” kata Kombes Pol Sabana.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
Sementara itu, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran Polresta Banjarmasin, atas keberhasilannya dalam memberantas peredaran Narkotika di Banjarmasin.
“Dalam seminggu saja berhasil mengamankan sebanyak 239,96 gram shabu dan 61 butir ekstasi. Saya tidak bisa bayangkan, kalau ini sampai dikonsumsi oleh masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Dikatakan Ibnu, kegiatan ini bisa terus dilakukan demi menciptakan suasana Kota Banjarmasin yang kondusif.
“Apa lagi, sebentar lagi hari jadi Kota Banjarmasin, saya tidak ingin ada kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan Kota Banjarmasin,” tutur Ibnu.
Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan Kota Banjarmasin.
“Jangan sampai ada peredaran Narkotika di Kota Banjamasin ini. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi siapapun, baik penjual maupun pembeli yang ada di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (yul/K-4)