Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Runtuhnya Gedung Olahraga
Saksi Ahli Sebut Campuran Semen Berbanding Terbalik

×

Runtuhnya Gedung Olahraga<br>Saksi Ahli Sebut Campuran Semen Berbanding Terbalik

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Saksi ahli Andrino Muchlis dari Politeknik Banjarmasin, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian, ternyata campuran semen untuk pembangunan gedung olahraga yang runtuh tersebut berbanding terbalik.

“Hal itu tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat bangunan menjadi rapuh,’’ ujar Muchlis, ketika diajukan sebagai saksi oleh JPU dalam perkara terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kab. Tapin Nurdiansyah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (20/9).

Kalimantan Post

Campuran semen tersebut seharusnya satu bagian semen, tiga bagian pasir dan lima bagian kerikil, sementara yang dilakukan terdakwa satu bagian semen lima bagian pasir dan tiga bagian krerikil.

“Inilah yang saya katakan campurannya terbalik,’’ kata saksi yang melakukan penelitian melalui labotarium.

Selain itu katanya, hasil pengukuran, belt yang digunakan ternyata jumlahnya kurang.

Harusnya dipasang 8 dengan diameter 12 tapi cuma dipasang 4 dengan diameter 8. Walaupun di tempat lain dipasang variasi atau diameter bancir. “Hal ini lah yang membuat bangunan runtuh,” jelasnya.

Dia juga menilai, walaupun desain pembangunan GOR yang dibuat saksi Radiah sudah memenuhi syarat, namun hasil analisis pihaknya RAB yang dibuat sangat minim.

“Bangunan ini irit biaya, sepertinya yang penting naik,” ucap saksi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah.

Sementara saksi dari Sekretaris Kecamatan Tapin Selatan Nurdiansyah (kebetulan namanyanya sama dengan terdakwa, red) menyebutkan, kalau dalam pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan tim dan dilakukan sendiri oleh terdakwa.

Disamping itu seharusnya dengan nilai di atas Rp200 juta seharusnya dilakukan melalui pelelangan pihak ketiga. Sebab nilai proyeknya Rp700 juta lebih.

Sementara ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Sirajudin menegaskan, harusnya kerugian negara akibat runtuhnya GOR di Desa Tandui dihitung total lost.

Baca Juga :  Berswafoto, Tiga Pelajar Tewas Tertemper Kereta Api Argo Merbabu

Namun di lapangan dan hasil diskusi dengan ahli teknik, sisa bangunan yakni pondasi dan material bisa dimanfaatkan dengan perhitungan semuanya sebesar Rp31 juta.

“Sehingga hasil audit kami, kerugian negara akibat runtuhnya bangunan GOR di Desa Tandui setelah dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar 579.6700.000,” katanya.

Diketahui, saat dipenyidikan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp174 juta lebih.

Kasus ini berawal dari pembangunan gedung sarana olahraga yang diinisiatif terdakwa. Namun, dalam prosesnya ternyata banyak penyelewengan yang dilakukan terdakwa.

Salah satunya dalam pengerjaan, terdakwa tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan yang sudah dibentuk. Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Selain itu terdakwa juga banyak memark’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung. Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp579 juta.

Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 da UU No 3 Tahun 1999 tentang UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001. (hid.K-4)

Iklan
Iklan