Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah sebanyak 1 (satu) Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka sebanyak 1 (satu) orang,
Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tempat kejadian di Desa Bulayak Rt. 003 Rw. 001 Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan).
MS, 37 Tahun, Wiraswasta, Desa Bajawit Rt. 002 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Sesuai KTP).
Pada hari Jum’at tanggal 16/9 sekitar pukul 23.30 Wita, Di Desa Bulayak Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di pinggir jalan), telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki An. MS.
Sewaktu dilakukan penangkapan pelaku membuang 1 (satu) buah tas merk alfamart warna hijau yang didalamnya berisi 2 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 200 (dua ratus) gram dengan dilapisi 2 (dua) lembar plastik klip warna bening dan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam, selain itu juga diamankan 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) buah tas selempang merk president warna coklat, 1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna hitam mutiara dengan nomor polisi DA 1290 PY, dan 1 (satu) lembar stnk mobil merk honda mobilio dengan nomor polisi DA 1290 PY atas nama Citrawati.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(Ary/KPO-1)