Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sukrowardi Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Harus Realistis

×

Sukrowardi Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Harus Realistis

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 Klm Ir Sukrowardi MAP
Ir H Sukhrowardi,MAP

Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar itu menyatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum

BANJARMASIN, KP – Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Ir Sukhrowardi MAP meminta agar pemerintah melakukan penyesuaian terhadap upah minimum 2023 tahun depan.

Baca Koran

Menurutnya hal itu perlu dilakukan guna mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta tren kenaikan inflasi.

“Menyadari dampak ini,maka antara pemerintah daerah, serikat buruh dan perwakilan pengusaha harus membuka ruang negosiasi dalam menetapkan upah minimum,” kata Sukhrowardi kepada {KP} Jumat (16/9/2022) kemarin.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tahun 2021 tentang Pengupahan telah mengubah formula dan tata cara penetapan upah minimum.

Kelemahan dari regulasi turunan dari UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini ujarnya, meniadakan negosiasi dan tawar-menawar dalam penetapan upah minimum seperti yang sebelumnya berlaku.

Dijelaskan dengan ketentuan itu,upah minimum berpatokan pada rumus baku dan hanya berdasarkan data makro yang dikeluarkan oleh Badan Statistik seperti dalam penetapan upah minimum tahun 2022 ini.

” Jika ketentuan ini pada tahun. 2023 tetap diberlakukan saya khawatir daya beli masyarakat akan menurun dan itu akan berpotensi terjadinya kenaikan inflasi,” ujarnya.

Sukhrowardi menandaskan, daya beli masyarakat haruslah bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi mampu berkembang baik di tingkat daerah maupun nasional.

Oleh karena itu kembali ia mengatakan, dalam pengaturan pengupahan selain harus mempertimbangkan kembali terhadap kebutuhan hidup layak (KHL).

” Mempertimbangkan KHL juga sekaligus dalam rangka guna mengantisipasi tingkat inflasi dan dampak menurunnya pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah,” tutup Sukhrowardi. (nid/K-3)

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak
Iklan
Iklan