Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarbaru

Tenaga Honorer Satpol PP Mendadak Diberhentikan

×

Tenaga Honorer Satpol PP Mendadak Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm Tenaga Honor
TENAGA HONOR- Noor Maulida Djayanti yang merupakan tenaga honorer Satpol PP dengan jabatan pengadministrasian umum pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, saat menunjukan surat pemberhentian tersebut tertulis dan tidak Memperpanjang Kontrak Kerjaan. (KP/Devi)

Banjarbaru,KP- Tanpa alasan yang kuat seorang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian.

Noor Maulida Djayanti yang merupakan tenaga honorer Satpol PP dengan jabatan pengadministrasian umum pada Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, surat pemberhentian tersebut tertulis.

Kalimantan Post

“Tidak Memperpanjang Kontrak Kerja an. Noor Maulida Djayanti terhitung Mulai Tanggal 1 September 2022”, padahal Maulida dari tanggal 2 hingga 5 September 2022 masih melakukan kegiatan.

Khusus untuk itu tenaga honorer ini saat mengadu ke kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (13/9/2022). Yanti menjelaskan Jika dirinya diberhentikan secara langsung oleh Satpol PP Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) di salah satu ruangan. Sedangkan baru menerima surat pemberhentian pada Selasa (13/9/2022).

“Saya sudah 4 tahun bekerja sebagai honorer semenjak kepemimpinan almarhum pak Nadjmi, saya hanya ingin minta kejelasan kenapa dipecat,” kata Yanti.

Bahkan dalam perjanjian memang disebutkan jika tidak masuk akan diberhentikan. Namun, dirinya ketika izin menggunakan surat dari dokternya selama 3 hari pada bulan Agustus lalu.

Yanti yang merupakan atlet judo berprestasi pada Porprov X Kalsel di Tabalong dengan meraih emas. Bahkan sekarang dirinya sudah masuk Popnas dan Internasional.

“Dibilang dari mereka tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya, oleh pihak Sekretaris, Kabid dan Kasi dengan alasan jarang turun, sedangkan selama 2 bulan ulun menjalani terus,” ungkapnya.

Untuk itu Yanti meminta kejelasan kenapa dirinya bisa diberhentikan pada saat pemberkasan PPPK pada September 2022 ini. Pemberhentian Yanti sendiri ditanda tangani langsung oleh Kepala Satpol Hidayaturahman.

Perihal aduan tersebut Anggota DPRD Kota Banjarbaru, A Muriadi P alias Imunk, menyayangkan adanya pemberhentian tenaga honorer Satpol PP secara tidak jelas oleh instansinya.

Baca Juga :  ‎Dibalik Aksi Memukau Idgitaf di Launching Calendar of Event Banjarbaru 2026, Ini Makna Nama Panggungnya

“Yanti sudah menyampaikan tidak terima atas keputusan pemecatannya, ini semena-mena oleh instansi terkait atas pemberhentian itu. Dan seharusnya diberhentikan tanggal TMT itu, berarti harus tidak ikut lagi giat,” tuturnya.

Dengan kejadian pemberhentian Yanti, Imunk mencium adanya indikasi unsur politik pada saat pemberhentian Yanti berbarengan dengan pemberkasan PPPK.

“Kami mengkhawatirkan karena data basenya kita mulai masuk PPPK, jangan-jangan ada apa sebenarnya ini, ini akan kami dalami lagi bersama Komisi, apakah yang bersangkutan diganti namanya atau seperti apa, kami akan menyelidiki,” tegasnya.

Bahkan dalam surat yang ditandangani Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman ada kerancuan, disebabkan Yanti tidak pernah mengatakan dirinya tidak ingin memperpanjang kontrak.

“Ini jelas kalau pemberhentian, pasti bahasanya saudari diberhentikan dan tidak diperpanjang lagi, kalau ini tidak isi suratnya saudari Yanti memberhentikan diri, ini sudah janggal bahasa hukumnya sudah salah,” bebernya. (Dev/K-3)

Iklan
Iklan