Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hulu Sungai Utara

TP PKK HSU Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

×

TP PKK HSU Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Sebarkan artikel ini
hal 2 HSU 4 klm 3
SOSIALISASI - Pencegahan Pernikahan Usia Anak. (KP/Ist)
Space Iklan

Amuntai, KP – Tiim penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mensosialisasikan isasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dibuka Wakil Ketua TP.PKK HSU Hj.Erlian Noor Fauziah,S.Sos.

Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dilaksanakan oleh Pokja I TP PKK HSU, belum lama tadi dihadiri ketua TP.PKK kecamatan, Kelurahan dan desa se HSU.

GBK

Dalam sambutannya Erlian Noor Fauziah mengatakan sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada ketua pokja 1 HSU beserta jajarannya atas pelaksanaan kegiatan yang sangat positif ini.

“Kami berharap mudah-musahan melalui kegiatan yang baik ini,dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita,sekaligus dapat mencegah pernikahan usia anak di Kabupaten HSU,” katanya.

Menurutnya bahwa pernikahan bukanlah hal yang mudah karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan.

Dirinya berpesan bahwa usia perkawinan mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensi sebaliknya menunda atau mendewasakan terlebih dahulu usia perkawinan.

Idealnya suatu perkawinan adalah apabila diantara pasangan suami istri memiliki kematangan baik dari.segi biologis maupun psilologis juga bahkan dari aspek kesiapan sosial ekonomi, lanjutnya.

Kematangan psikologis adalah bila seseorang telah dapat memgendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik,dapat menempatkan persoalan sesuai dengan keadaan.

Oleh karena itu karenanya kita harus bisa mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki sebagaimana Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan,yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun akan tetapi dalam UU yang baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Baca Juga :  RSUD Gelar Simulasi Pemadaman Kebakaran

Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini guna menghindari kemungkinan dampak buruknya sangat banyak ,seperti malajunya angka perceraian,meningkatnya angka kematian ibu dan anak dan lajunya angka kematian bayi.

Sekretaris pokja 1 Hj.Isnaini Khairil dalam paparannya selaku nara sumber

menjelaskan tentang UU No.16 tahun 2019 dimana didalam UU ini mengatur usia perkawinan terhadap calon pengantin.

Isnaini mengajak kepasa seluruh ketua TP.PKK agar nantinya setelah mengikuti sosialisasi ini agar dapat.mengimformasikan kepada tetangga terdekat yang ada di tempat mereka masing-masing untuk dapat.melaksanakan UU No.16 tahun 2019 tentang usia perkawinan,agar nantinya tidak.terjadi dampak yang merugikan kepada anak-anak kita.

Sementara itu Hj.Dewi Warnita,S.KM selaku nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSU menjelaskan berbagai dampak dan akibat terhadap perkawinan yang tidak memenuhi masa usia.perkawinan seperti diantaranya belum siapnya terhadap kehamilan,menyusui anak,adanya resiko dalam persalinan juga banyak dampak terhadap kesehatan seperti anemia,gula darah, hiper tensi serta hepetamia. (nov/K-6)

Iklan
Iklan
Ucapan