Banjarmasin, KP – Rombongan DPR RI Komisi III soroti kasus yang cukup menarik perhatian warga di Kalsel dan Kapolda Kalsel, jangan ragu mengambil tindakan
Diantaranya dua kasus penangkapan di duga pengedar narkoba yakni Sarijan (60) pada akhir Desember 2021 dan tahanan Subhan (31) setelah diamankan polisi pada 3 Juni 2022..
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran H. Khairul Saleh kepada awak media, mengungkapkan dari keterangan Kapolda untuk kasus Sarijan yang diduga pengedar narkoba, karena melawan petugas dan membahayakan saat dilakukan penangkapan.
Keterangan tak sepenuhnya diterima DPR RI Komisi III yang meminta pihak Polda Kalsel dengan betul betul dalam melihat penyidikan kasusnya.
“Kita bersama rombongan DPR RI Komisi III meminta Kapolda betul betul melihat penyidikan kasusnya apakah itu benar melawan petugas atau petugas yang melampaui batas saat melakukan penangkapan,” Ucapnya usai kunjungan spesifik di Mapolda Kalsel, Jum’at (2/9/2022).Sedangkan untuk tahanan Polresta Banjarmasin yang meninggal dunia meski sempat diberikan perawatan di rumah sakit, diduga dilakukan 8 orang aparat yang melanggar SOP saat penangkapan dan kini tengah di berikan hukuman.
“Ini perlu ditinjau kembali, bilamana 8 orang tersebut melanggar SOP mohon di tindak, apabila memang tak bersalah kita tak mempersoalkan itu,” bebernya
Pangeran Kharul Saleh juga meminta pada Kapolda secara transparan dalam kasus ini, siapa saja yang terlibat, mohon di tindak.”Tidak dibenarkan tahanan menerima pemukulan,” katanya seraya menambahkan kasus seperti ini tak terulang lagi,
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, terima kasih pada DPR RI Komisi III yang telah mengingatkan kembali pada Polda Kalsel dalam kerja di lapangan.
Menurut Kapolda, tersangka S (60) merupakan seorang DPO dalam kasus narkoba,
Sedangkan anak dari S (Sarijan,red) juga pelaku narkoba yang telah ditangkap Polsek Banjarmasin Tengah, dengan vonis 7 tahun kurungan penjara.
Pelaku S ditangkap pada Januari 2022, saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan pada anggota, dan pelaku menjadi lemas dan dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia
“Hal ini suatu situasi yang tak di inginkan penyidik, karena dalam penangkapan apapun bisa terjadi.
Namun pada aparat yang melakukan penangkapan dikategorikan offside melebihi tindakan seharusnya.
Kita tetap melakukakan penegakkan hukum untuk penyidikan, dan semoga dalam waktu dekat berkas perkaranya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedangkan untuk S (Subban) ujar Kapolda juga melakukan perlawanan saat hendak di tangkap, dalam penyidikannya pelaku jatuh sakit dan ada record dokter mengindap beberapa penyakit yang memuat dirinya lemah.”Istilahnya ada komorbit,” katanya lagi
Pihak kepolisian sudah melakukan upaya upaya pertolongan bersama bersama pihak dokter secara profesional, namun tak tertolong yang bersangkutan meninggal akibat penyakitnya sendiri.
“Kita tutup kasusnya dan Polresta sudah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga dan sama sama memahami dan memaklumi kasusnya ditutup,” ujarnya. (K-2)