Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Wakil Ketua KPK : BUMD Seharusnya Andalan Sumber PAD

×

Wakil Ketua KPK : BUMD Seharusnya Andalan Sumber PAD

Sebarkan artikel ini
15 kalteng1 2 scaled
Wagub Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri secara virtual Bincang Stranas PK yang bertajuk “Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan”. (kp/ist)

Namun, realitanya BUMD kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi melangggengkan kekuasaan dan kepentingan pribadi, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya.

PALANGKA RAYA, KP — Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwarta, menegaskan seharusnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi salah satu sumber penerimaan asli daerah (PAD).

Kalimantan Post

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri secara virtual Bincang Stranas PK yang bertajuk “Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan”, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (8/9).

Acara ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh seluruh Pejabat Daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia dan dihadiri Wagub Kalteng H.Edy Pratowo.

Acara yang dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta ini dihadiri langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku koordinator pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan salah satu tujuan didirikannya BUMN/BUMD adalah untuk menggerakkan roda perekonomian suatu negara atau daerah. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama dari divided untung perusahaannya.

Ia mengatakan, disaat perusahaan itu menderita kerugian, perusahaan-perusahaan yang rugi itu salah satu tanda red flag, penanda ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan BUMN/BUMD.

Alexander Marwata berharap aturan-aturan yang sudah ada bisa diterapkan di BUMD. “Sebanyak 959 BUMD memiliki total aset sebanyak 855 triliun, itu artinya 1 BUMD asetnya sekitar 1 triliun. Sementara dari 564 BUMD, sebanyak 239 BUMD atau 60% nya tidak memiliki SPI atau Satuan Pengawas Internal,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Kalteng Ikuti Rakor Nasional Kesiapan Operasi Ketupat 2026

Menurut Wakil Ketua KPK itu, berdasarkan data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai dengan Maret 2021, ada 93 dari 1.140 tersangka atau 8,12% yang merupakan pejabat BUMD. “Hal itu dikarenakan tidak kompetennya pengelolaan BUMD baik di tingkat komisaris, direksi, SPI, dan lainnya,” tandasnya.

Wagub Edy Pratowo Hadiri Acara Bincang Stranas PK Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD dengan Penguatan Fungsi dan Pengawasan

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepatutnya memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disamping pajak dan retribusi.

Namun, realitanya BUMD kerap disalahgunakan oleh segelintir pihak demi melangggengkan kekuasaan dan kepentingan pribadi, sehingga perlu perbaikan tata kelola untuk memaksimalkan peran BUMD dan mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsinya.

Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas PK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD.

Kegiatan juga dihadiri Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin, Kepala Biro Perekonomian Setda Kalteng Said Salim, serta jajaran Komisaris dan Direktur Utama BUMD . Kalteng. (drt/k-10)

Iklan
Iklan