Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Tandatangani Kerja Sama, Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Developer Perumahan

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Tandatangani Kerja Sama, Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Developer Perumahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221013 112356
Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Banjarbaru serta DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Kantor DPD REI Kalsel, Senin (10/10/2022).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi, Kepala Kantor BTN Cabang Banjarbaru, Icuk Tri Kurniawan, dan Ketua DPD REI Kalimantan Selatan, Ahyat Sarbini.

Baca Koran

“Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi BPJAMSOSTEK bersama BTN dan DPD REI Kalimantan Selatan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah yang terlibat dalam kegiatan pembangunan rumah atau perumahan,” ucap Bunyamin.

Bunyamin menambahkan, selain perlindungan terhadap pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta melalui 5 program, ada manfaat tambahan lain berupa Pinjaman Uang muka Perumahan, Pinjaman Biaya Renovasi Rumah dan KPR yang dapat diperoleh peserta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Harapannya dengan perjanjian ini, semua pelaku usaha dan pekerja yang terlibat dalam proses pembangunan rumah serta perumahan yang bernaung di DPD REI dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK,” jelas Bunyamin.

Kemudian, BTN selaku mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam penyampaian manfaat layanan tambahan Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Biaya Renovasi Rumah dan KPR diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan terhadap pekerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan rumah maupun perumahan. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Sebagian Besar Pelaku UMKM di Kalsel Masih Level 1 dan 2, Hanya Bertahan Hidup
Iklan
Iklan