Banjarbaru,KP- Tindak Lanjut dari hasil pemilahan kategori lahan parkir dan tepian Jalan Umum, BPPRD Kota Banjarbaru Pastikan adanya penambahan titik lahan parkir.
Sekretaris BPPRD Banjarbaru, Erna Epiany menyampaikan pihaknya tengah berkoodinasi dengan Dishub Banjarbaru untuk memilah data yang ada di Dishub untuk disandingkan dengan data yang ada di BPPRD Banjarbaru.
“Berdasarkan Perwali Nomor 42 Tahun 2018, keberadaan lahan parkir memang harus dipungut pajak. Sehingga, data lahan parkir sebanyak 66 titik yang sebelumnya dikelola oleh Dishub Banjarbaru, kini menjadi kewenangan BPPRD Banjarbaru untuk memungut pajak parkir.” Ujar Erna.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya tumpang tindih data lahan parkir di lapangan, sehingga Erna dan timnya akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
“Agar jangan sampai nanti tumpang tindih dan untuk memverifikasi lagi” tambahnya.
Saat ini, tercatat ada 64 titik lahan parkir yang dipungut pajaknya oleh BPPRD Banjarbaru. Jika ditotal dengan 66 titik lahan parkir yang sebelumnya ada di bawah Dishub Banjarbaru, bertambah menjadi 130 titik parkir. (Dev/K-3)