Rantau, KP – Tidak ingin berlama-lama setelah kembali habis mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Tapin mengumpulkan para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk mengeksekusi dan melaksanakan sebagaimana perintah Presiden RI.
Pertemuan berlangsung di Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin Kawasan Rantau Baru, Senin (3/10/2022) kemarin yang dipimpin langsung oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan didampingi Pj Sekretaris Daerah Tapin Syamsir Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin.
“Ada 8 arahan Presiden RI dalam pengendalian inflasi, untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah,“ ungkap Bupati memulai Rapat Koordinasi.
Dijelaskan Bupati bahwa dalam pengendalian inflasi daerah pertama tentang Pemerintah Daerah diharapkan bisa segera menggunakan anggaran belanja tak terduga yang telah dianggarkan di APBD dan digunakan untuk memberikan bantuan sosial tunai dan bbm bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak.
“Pemeirntah daerha telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 milliar untuk pengendalian Inflasi daerah,“ ucap Bupati.
Selanjutnya pemerintah daerah bisa memperkuat sinergitas dalam pengendalian Inflasi termasuk memastikan ketersediaan pasokan dan distribusi komunitas pangan dan juga penghapusan kemiskinan di daerah.
“Dalam peneran dilapangan menggunakan dan menetapkan data P3KE sebagai data rujukan program penghapusan kemiskinan ekstrem serta memperkuat kolaborasi untuk merumuskan tindak afirmatif penanganan kemiskinan ekstrem,“ jelasnya.
Ada 3 (tiga) persyaratan utama dukung upaya extraordinary untuk mencapai target kemisikinan ekstrem, pertama dari pertumbuhan ekonomi. “Ini perlu didorong dengan meningkatkan daya beli khusunya dan kelompok 60 terbawah yang didukung kebijakan fiscal pemerintah,“ katanya.
Kemudian kedua mengembangkan dan memutakhirkan basis datga untuk pensasaran program serta ketiga konvergensi program antar K/L dengan program khusus dan program daerah untuk percepatan pengurangan kemisikinan ekstrem.
Lanjut Bupati, LKPP agar menyusun RUU pengadaan barang dan jasa publik untuk memperkuat dasar hukum aksi afirmasi serta bisa membatasi belanja impor menjadi maksimal 5 persen dari total belanja 2023 dan dibarengi dengan pengembangan Usaha Menengah Kecil (UMK) dan koperasi.
“Kita pun disuruh untuk menyelaraskan kode referensi produk barang dan jasa terhadap klasifikasi komunitas, hal ini membatasi belanja impor,” Pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin menambahkan, kejaksaan negeri Tapin melalui bidang perdata dan Tata Usaha Negara akan terus mengawal dan mendampingi pemerintah Kabupaten Tapin dalam penggunaan dana tak terduga yang telah di alokasikan di APBD untuk pengendalian inflasi daerah.
“Apa yang sudah direncanakan sebagaimana 8 (delapan) item yang diperintahkan Presiden RI kepada pemerintah daerah menggunakan dana tak terduga di APBD, tentunya kita siap melakukan pendampingan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dilapangan,“ tutupnya. (abd/K-6)















