korban mengalami luka tusuk sebanyak empat kali
BANJARMASIN, KP – Tim gabungan berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka bernama Kabul Hidayat (31). Pria itu ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis malam (29/9), sekitar pukul 18.30 WITA.
Warga Jalan Tembikar Kiri RT 01 Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama M Yamani (22), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam Gang Wasiat RT 18 /02 Banjarmasin Utara.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk sebanyak empat kali hingga mengenai bagian pinggang belakang. Bahkan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Islam Banjarmasin.
Bersama pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam (sajam) jenis Pisau Sangkur panjang sekitar 15 cm gagang merah.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Jumat (30/9), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti. “Tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP,” katanya.
Kronologisnya, peristiwa ini terjadi sekitat pukul 18.15 WITA, saat tersangka sedang memutar balik di putaran (u-turn) Jalan Brigjend H Hasan Basri, tepatnya di depan gedung Dharma Wanita Banjarmasin Utara.
Tanpa sengaja melihat korban berada searah di belakangnya, tersangka pun mengadang korban dengan cara memarkir motor di putaran balik dan mendatangi korban yang terhalang untuk belok.
Karena motor tersangka yang diparkir, saat itu tanpa banyak bicara tersangka mendatangi dan melakukan penusukan ke arah korban sebanyak empat kali.
Melihat kejadian tersebut langsung dilerai oleh sukarelawan pengatur arus lalu lintas.
Adapun empat luka itu mengenai bagian pinggang belakang korban dan mengeluarkan darah. Selanjutnya tersangka langsung kabur.
Sementara korban dibawa oleh saksi ke RS Islam Banjarmasin, untuk mendapat perawatan pertama kemudian dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin, guna mendapatkan rawat inap.
Hanya hitungan beberapa jam setelah kejadian, tersangka diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan di Back-up Direktorat Reserse Kriminal Unit Resmob Polda Kalsel.
“Tersangka ditangkap tim gabungan saar berada di rumahnya. Kemudian tersangka diamankan ke Kantor Mapolsekta Banjarmasin Utara,” jelas Ipda Sudirno.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan sebelumnya sekitar satu bulan lalu, pernah ditegur dan dituduh korban menabrak pagar rumah mertua korban.
Sedangkan tersangka dan korban yang memang tidak saling kenal merasa tidak pernah melakukan hal itu.
Akhirnya tersangka yang tidak terima dengan tuduhan korban sejak saat itu menaruh dendam pribadi kepada korban.
“Hingga tanpa sengaja keduanya secara kebetulan bertemu dan terjadilah insiden penganiayaan tersebut,” tukasnya. (fik/K-4)