Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Tanah Laut

Diduga Selewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kades Resmi Ditahan

×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Dua Mantan Kades Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221021 WA0034 scaled
Space Iklan


Pelaihari, KP – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa yang membelit dua mantan kepala desa (kades) Damithulu, Kecamatan Batuampar dan kades Desa Muarakintap, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.


Penyidik Unit Tipikor Polres Tala melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, Selasa (18/10/2022) siang.
Pada pelimpahan perkara tersebut, penyidik Polres Tala menghadirkan kedua tersangka H AM dan R beserta barang bukti.

GBK


“Selanjutnya tersangka kami tahan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari,” ucap Kajari Tala Teguh Imanto dalam press release kasus dugaan tipikor tersebut di aula Kejari setempat.


Sebelumnya, tersangka juga telah menjalani penahanan oleh penyidik Tipikor Polres Tala di rumah tahanan mapolres Tala.


Didampingi Kasi Pidsus Akhmad Rifanie dan Kasi Intel Saefullahnur, Teguh mengatakan pihaknya akan bergerak cepat mempersiapkan kelengkapan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.


Dalam kasus tersebut tersangka H AM diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019. Indikasi kerugian negara sebesar Rp 872.982.444,62.


Sedangkan tersangka R terindikasi merugikan negara dalam kasus dugaan Korupsi Dana Desa ini sebesar Rp 883.542.774,29,” sebut Kepala Kejari Tala.


Ia menerangkan dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan tersangka R terjadi pada rentang waktu dua tahun ketika masih menjabat kades Muarakintap, yakni tahun 2016 dan 2017.


Pihak Kejari Tala telah memberi waktu kepada R untuk mengembalikan dana desa yang tak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Namun R tak juga melakukan pengembalian.


Akhirnya pihak Kejari Tala menaikkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan R ditetapkan sebagai tersangka.


Penahanan keduanya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari juga dilakukan secara bersamaan, penyidiknya yakni dari Unit Tipikor Polres Tala. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Syamsir Tinjau Persiapan Surat Suara Pilkada 2024
Iklan
Iklan