Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

DPRD Apresiasi Kinerja Polres Berantas Peredaran Narkoba di Kapuas

×

DPRD Apresiasi Kinerja Polres Berantas Peredaran Narkoba di Kapuas

Sebarkan artikel ini
16 Foto Kapuas 1
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes.

Kuala Kapuas, KP – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Yohanes, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kapuas, yang telah berusaha dan berhasil memberantas satu persatu kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Dari banyaknya jumlah pengungkapan kasus Narkoba yang sudah dirilis, kita sampaikan apresiasi kepada Polres Kapuas beserta jajarannya,” kata Yohanes, di Kuala Kapuas, Senin (3/10).

Kalimantan Post

Lebih lanjut dikatakan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) ini, bahwa narkoba adalah musuh negara, sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, terutama para generasi muda di daerah setempat.

Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II yang meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, meminta semua pihak baik seluruh jajaran pemerintah maupun masyarakat diharapkan bahu-membahu dalam memberantas narkoba dan melindungi generasi muda di daerah setempat.

Tidak hanya itu, sambungnya, pembinaan dan penjagaan harus secara masive dilakukan di seluruh lini agar generasi muda tidak habis terjerumus ke dunia zat berbahaya tersebut.

“Kita mendukung demi kepentingan bersama dan demi menciptakan generasi berkualitas di Kabupaten Kapuas yakni generasi bebas Narkoba,” demikian Yohanes.

Sebelumnya, pada Jumat, 30 September 2022, Polres Kapuas telah merilis data tindak pidana narkoba dari bulan Januari sampai dengan September Tahun 2022.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti peredaran narkoba,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono.

Berdasarkan data pihaknya, selama 2022 ini sampai dengan September sudah menangani sebanyak 48 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Dibandingkan tindak pidana pada 2021, kita menangani sejumlah 58 sampai akhir tahun. Dan ini sudah bulan September, ini kita sudah menangani 48 kasus. Berarti secara grafik, ada peningkatan,” jelasnya.

Baca Juga :  ESDM Kalteng Matangkan Rencana Penyaluran PLTS untuk Sekolah

Kemudian, lanjutnya, barang bukti yang sudah diamankan pihaknya selama 2022 ini ada sebanyak 537,67 gram, dengan barang bukti yang dimusnahkan tahap pertama Januari hingga Agustus sebanyak 154,63 gram. Tahap kedua September sebanyak 108,66 gram, sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 263,29 gram, sedangkan sisanya 274,38 gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Dari 537,67 gram yang diamankan ini, secara teori kami, jika satu gram bisa dikonsumsi sampai sepuluh orang, berarti kita sudah menyelamatkan sekitar lima ribu orang warga Kapuas, dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. (Al)

Iklan
Iklan