Banjarmasin, KP – Dua kurir Narkoba masing-masing bernama Tomi Ramadhan (28), dan Akmad Faizal (30), ditangkap secara terpisah oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Selasa silam (27/9).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Minggu (2/10), membenarkan telah menangkap kedua tersangka bersama barang bukti.
“Keduanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009,” tegasnya.
Dimana awal terungkapnya saat itu anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, sedang melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Tanpa sengaja melihat tersangka Tomi warga Jalan 09 Oktober Gang Moroseneng RT 24 RW 02 Banjarmasin Selatan di pinggir jalan depan Mesjid H Madjedi di Jalan Brigjen Haji Hasan Basri, Banjarmasin Utara.
Karena melihat gerak-gerik mencuriga, anggota mencoba mendekati dan langsung melakukan penggeledahan di tubuh tersangka Tomi.
Dari hasil penggeledahan itu, anggota menemukan barang bukti sebanyak tiga paket diduga shabu dengan berat 0,91 gram.
Tak sampai disitu saja tersangka Tomi mengaku, mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Faizal warga Jalan Sei Pahalau RT 15 RW 02 Banjarmasin Selatan.
“Dari pengakuan tersangka Tomi, anggota pun langsung menuju ke rumah tersangka Faizal, untuk melakukan penangkapan,” jelasnya.
Selanjtnya dari tangan tersangka Faizal, anggota menemukan barang satu paket kecil diduga shabu-shabu dengan berat 0.17 gram.
“Saat kedua tersangka ini diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara,” sebutnya. (fik/K-4)