Banjarmasin, KP – Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, baru-baru ini tengah jadi perbincangan warga.
Salah satu mantan penghuni rusun di sana mengaku bingung dengan fungsi rusun tersebut. Pasalnya ia melihat beberapa penghuni yang menempati rusun di sana merupakan orang-orang dengan tingkat perekonomian yang lumayan.
“Bahkan ada yang pakai mobil, sepeda motornya pun hebat-hebat, misalnya Nmax,” ucap sumber Kalimantan Post yang tidak ingin disebut namanya ini.
Hal itu rupanya menjadi pertentangan dalam dirinya. Menurutnya, mestinya yang jadi penghuni Rusunawa ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, alias warga Banjarmasin yang memang benar-benar membutuhkan tempat tinggal.
Sehingga, tak sampai setahun dirinya beserta anak dan istrinya memutuskan untuk keluar.”Selain itu, disana juga ribut. Kasian anak saya sering terganggu istirahatnya,” tandasnya.
Benar saja, saat Kalimantan Post bertandang ke Rusunawa Teluk Kelayan itu, memang benar ada salah satu penghuni yang memiliki mobil jenis SUV. Padahal jika dihitung-hitung, mobil itu merupakan salah satu jenis mobil mewah yang hanya bisa dibeli oleh masyarakat kelas atas, alias berpenghasilan tinggi.
Saat dibincangi awak media, keluarga pemilik mobil itu rupanya baru saja keluar dari Rusunawa Teluk Kelayan dan pindah ke kediamannya yang baru.
Bahkan, dari pantauan di lapangan, ada sejumlah mobil tipe minibus dengan plat nomor KH dan B yang terparkir rapi di halaman belakang, yang notabenenya adalah parkiran untuk penghuni.
Salah satu sumber anonim menyebutkan bahwa penghuni Rusunawa Teluk Kelayan itu malah dihuni oleh orang-orang beruang.
“Rata-rata orang kaya isinya. Mobil yang terparkir itu juga kemungkinan milik penghuni,” ujarnya singkat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Chandra, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik mobil yang terparkir di halaman belakang.
“Mungkin itu milik tamu dari penghuni rusunawa,” dalihnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (6/10) malam.
Namun dari pengamatan awak media, mobil tersebut sudah terlihat selama dua hari berturut-turut.Apakah ada terjadi penyalahgunaan fungsi pada hunian di rusunawa ini?
Terkait hal itu, sebelumnya Chandra mengaku sudah mempercayakan sepenuhnya kepada petugasnya di UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin.
“Orang-orang di sana (UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin) pasti akan teliti memilih penghuni rusunawa,” pungkasnya.
Terkait batas penghasilan bagi penyewa Rusunawa. Chandra mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2009 Pasal 10, syarat penghunian Rusunawa ada lima.
Pertama, penghuni adalah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat sebagai warga Kota Banjarmasin.
Kedua Memiliki pekerjaan tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan bagi yang bekerja secara formal dan Surat Keterangan dari RT, Lurah, dan Camat bagi yang bekerja secara informal.
Ketiga berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal 2 (dua) kali UMP yang dibuktikan dengan struk gaji yang ditandatangani oleh pengelola gaji dan rincian pendapatan bagi yang bukan karyawan yang diketahui oleh RT, Lurah, dan Camat.
Diketahui, UMP di Kalimantan Selatan tahun 2022 ini naik Rp 29.025 dari yang tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.877.448.Jika dikali dua, artinya gaji dengan besaran 5.774.896 pun masih bisa menyewa unit rusun.
“Melebihi itu tidak boleh. Yang boleh adalah warga dengan besaran gaji di bawah batas yang ditentukan,” ungkapnya saat ditemui awak media di sela kunjungannya ke rusunawa, kemarin (5/10) petang.
Kemudian syarat keempat yang harus dipenuhi calon penghuni rusunawa adalah sudah berkeluarga/menikah dengan melampirkan surat nikah sebagai bukti Dan yang terakhir, maksimal anggota keluarga adalah 4 (empat) orang.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin, Muhammad Andre Setiawan mengakui hal yang sama terkait syarat batas maksimal gaji bagi para penghuni rusunawa.
“Kita hanya menjalankan perda. Karena patokan dan payung hukumnya memang seperti itu,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga menegaskan jika gaji calon penghuni rusunawa sampai Rp 7 juta lebih atau mendekati 7 juta. Maka pihaknya lebih mengarahkan untuk mengkredit rumah.
“Untuk memperketatnya kita minta calon oenghuni untuk melengkapi berkas persyaratannya terlebih dahulu. Kalau berkasnya memenuhi dan sesuai dengan syarat, maka akan kita undang untuk tahap wawancara,” jelasnya
“Di sesi wawancara itulah kita tekankan kalau gajinya kita anggap mampu, maka kota arahkan untuk mengkredit rumah ketimbang menyewa rusunawa,” tambahnya.
Ia memaparkan, di Rusunawa Teluk Kelayan ini ada sebanyak 58 unit dalam empat lantai yang disediakan bagi masyarakat Banjarmasin.
Jumlah itu terbagi dalam 16 unit di setiap lantainya, terkecuali lantai satu yang hanya ada 10 unit. Di lantai satu ini pun hanya diperuntukkan bagi masyarakat khusus, ada 6 unit untuk penghuni difabel dan 4 untuk lansia.
“Dari 58 unit yang tersedia, saat ini sudah terisi 22 unit, dengan sewa sebesar Rp 450.000 per bulan,” ujar Andre.
Lantas, mengapa Rusunawa yang beroperasi sejak tahun 2018 ini masih sepi peminat?
Terkait hal itu, Andre mengakui bahwa kondisi unit di lantai empat memang ada kerusakan di bagian atapnya. Dan sekarang baru saja selesai diperbaiki.
Alhasil, 16 unit di lantai empat semuanya tidak bisa disewakan kepada penyewa.
“Lantai empat masih kosong, dan baru selesai dilakukan perbaikan karena banyak kerusakan di bagian plafon akibatnya adanya kebocoran atap sehingga membuat air hujan masuk dan membasahi bagian plafon,” ujarnya
“Kerusakannya kemarin itu sekitar 50 persen. Rata-rata unit yang rusak ini ditengah dan di pinggir,” tukasnya.
Disamping itu, ia menambahkan, masih banyaknya unit yang kosong ini juga dikarenakan hunian yang sudah full meubeler alias sudah full dengan furniture yang disiapkan sebagai fasilitas hunian.
Sedangkan para calon penyewa yang ingin masuk menghuni rusunawa rata-rata orang yang sudah berkeluarga dan sudah memiliki barang. Dan semua fasilitas yang ada di dalam unit tidak boleh dikeluarkan.
“Mungkin hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan warga ketika ingin menyewa rusun,” ujarnya.
Ia pun memastikan tidak ada penghuni yang menyewakan unitnya ke orang lain. Karena setiap bulannya selalu dilakukan kontrol sekaligus memeriksa penghuninya.
“Selama tiga tahun lebih menjabat sebagai Kepala UPTD Pelayanan Rusunawa Kota Banjarmasin, belum pernah menemukan hal itu,” tandasnya
“Untuk tenggat waktunya (menghuni rusunawa), dalam perda nomor 2 tahun 2009, maksimal penghunian itu tiga tahun dan boleh satu kali perpanjangan,” tuntasnya. (Kin/K-3)