Banjarmasin, KP – Lantaran laporan Supriadi di Polresta Banjarmasin terhadap oknum ASN yang jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat ini tak ditahan, lantas dia kembali melaporkan atas kasusnya ke penyidik Polda Kalsel.
Oknum ASM (Aparatur Sipil Negara) di Banjarmasin yang dila;oprkan itu dari keterangan, Rabu (18/10/2022) adalah berinisial HW.
Dilaporkan karena dugaan telah mengalihkan hak kepemilikan aset lahan dan bangunan yang tengah dijaminkan.
Padahal dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW sejak Senin (29/8/2022).
Namun, ternyata upaya penahanan terhadap tersangka belum juga dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian.
Akhirnya, Supriadi, selaku Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, sebagai pelapor mendatangi Polda Kalsel.
Supriadi menyampaikan pengaduannya kembali berharap Kapolda Kalsel yang baru (Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi) untuk memerintahkan penyidik agar melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap tersangka HW.
“Dari awal pemeriksaan, tersangka ini mengaku sakit terus. Saya khawatir hal ini dijadikan alasan HW untuk menangguhkan penahanan setelah dia menjadi tersangka,” ucap Supriadi, kepada wartawan.
Supriadi, yang juga pengusaha travel haji dan umrah ini mengaku sudah menanyakan langsung kepada penyidik kepolisian.
Hal ini terkait penyebab mengapa terlapor HW yang berstatus tersangka tak juga ditahan.
“Pemeriksaan terakhir dia sebagai tersangka katanya muntah karena maag akut. Tapi apakah maag akut bisa menjadi alasan tak ditahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mifa’i membenarkan adanya pengaduan tersebut.
Namun ia akan mengkonfirmasi masalah itu ke penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kalsel.”Kita lihat nanti perkambangannya ya,” tutup M Rifai. (K-2)