Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kawasan Tempo Dulu Jangan Sampai Jadi Diskotek

×

Kawasan Tempo Dulu Jangan Sampai Jadi Diskotek

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 KLm Kafe
TIDAK BOLEH - Inilah kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe yang sedang menjadi sorotan. (KP/Zakiri)

Kawasan Kota Lama ini harus jadi tempat yang nyaman. Jangan sampai malah berubah menjadi diskotek di situ

BANJARMASIN, KP – Kabar adanya party atau pesta perayaan ulang tahun dari salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe, rupanya sudah sampai ke telinga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kalimantan Post

Ia mengaku sangat menyayangkan mengapa sampai ada gelaran acara yang diiringi musik DJ tersebut di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe tersebut.

Sehingga ia berjanji, bahwa kedepan pihaknya bakal terus melakukan pembinaan ke kawasan yang baru berkembang itu.

“Kawasan Kota Lama ini harus jadi tempat yang nyaman. Jangan sampai malah berubah menjadi diskotek di situ,” ujarnya, ketika diwawancarai di sela kegiatan malam taaruf MTQ Nasional, Selasa (11/10) malam.

“Satpol PP juga sudah melakukan pemanggilan,” tambahnya.

Ibnu mengaku bahwa sebenarnya dirinya memahami dengan adanya rencana perayaan digelar oleh salah satu kafe atau kedai di kawasan tersebut.

Namun menurutnya, perayaan yang digelar justru tanpa izin. Lalu, menggelar perayaan dengan adanya musik dari disjoki atau dj.

Padahal sepengetahuan dan seingatnya, mereka yang dahulu membuka usaha alias ingin menghidupkan kawasan tersebut, tidak menginginkan adanya pertunjukan musik langsung apa lagi musik dari dj.

“Karena ruko-ruko atau bangunan di sana, sebagian juga masih dihuni. Jangankan musik dj seperti itu, pertunjukan musik langsung pun tidak boleh. Dahulu, perjanjiannya seperti itu,” tekannya.

Namun, menurut Ibnu, lantaran kawasan tersebut semakin ramai, untuk event tertentu akhirnya diperbolehkan. Namun, hanya sebatas musik akustik saja.

“Sekadar meramaikan suasana. Jadi, semoga tidak terulang. Makanya diberikan edukasi bahwa itu adalah tempat yang sudah sangat dikenal,” ujarnya.

“Jadi, kalau ada kejadian sedikit saja yang mungkin di luar yang diinginkan oleh para pengunjung, itu pasti akan viral dan berdampak,” tekannya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal itu melalui staf muda wali kota, yang terus mendampingi pihak paguyuban di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe.”Untuk kegiatan selanjutnya untuk hal seperti itu harus seizin paguyuban dan izin pemko,” pesannya.

Baca Juga :  Aksi Boikot di Banjarmasin, Seruan Moral untuk Kemanusiaan Palestina

“Sehingga marwah Kota Lama itu tidak ternodai. Apa lagi digelar bertepatan pada malam hari besar keagaman dan suasana MTQ Nasional,” ucapnya.

“Paguyuban mungkin lupa, dan itu mudah-mudahan tidak terulang lagi,” harapnya.

Saat diwawancarai pada Senin (10/11) malam, salah seorang pemilik kafe, Rahman mengaku lalai.Bahwa ternyata, pada malam perayaan itu, juga merupakan malam hari besar keagamaan.

“Kami baru sadar beberapa hari sebelum pelaksanaan. Sedangkan persiapan, hingga undangan sudah terlanjur di-publish,” jelasnya.

“Karena sudah terlanjur persiapan, jadi tetap kami laksanakan. Kegiatan itu sebenarnya murni hanya untuk merayakan hari ulang tahun tempat usaha kami,” tambahnya.

Rahman menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta izin ke pihak Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe. Namun, hanya sebatas koordinasi, agar tidak bentrok dengan acara kafe atau kedai lainnya.

Kemudian, ia beralasan, gelaran Jumat malam itu dipilih, juga untuk menghindari membludaknya pengunjung.Mengingat bila digelar pada Sabtu malam atau malam Minggu, kemungkinan besar akan sangat banyak pengunjung yang datang.

“Kami pun tak menyangka bahwa malam itu pun, jumlah pengunjung yang datang juga di luar ekspektasi,” jelasnya.

Terpisah, Rahman yang saat diwawancarai, juga didampingi oleh perwakilan Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe, Muclis Wahyudi.

Ia pun mengakui bahwa pihaknya telah lalai, lantaran membiarkan melaksanakan event di malam hari besar keagamaan.”Memang rata-rata dari kami tidak sadar, kalau malam itu, tidak boleh ada kegiatan seperti itu,” ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus pihaknya ketahui terkait perizinan kegiatan.”Dan saya pribadi tidak mengetahui secara jelas koordinasi mengenai event dari pihak Sekut Days CO ini,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya juga mendapat arahan dari Wali Kota Banjarmasin untuk sering membuat event.

Baca Juga :  PTAM Bandarmasin Teken MOU dengan Perumda PALD

Tujuannya, agar kawasan di Bandarmasih Tempo Doeloe kian hidup dan mempunyai daya tarik tersendiri.Hanya saja menurutnya, memang bahwa ada beberapa acara yang digelar itu bisa dibilang kelewatan.

“Kami terbawa euforia mau bikin event-event terus. Lalu kami mencari hal baru yang sedang naik daun. Tapi dengan adanya kejadian ini kami akan lebih menata kembali koordinasi,” janjinya.

“Baik dengan sesama pemilik kedai maupun dengan staf muda wali kota. Terutama koordinasi soal perizinan ketika ingin menggelar acara,” ucapnya.

Lebih jauh, akibat dari adanya perayaan yang digelar pada malam itu. Pemilik kafe Sekut Days CO pun dipanggil ke markas Satpol PP Banjarmasin, Selasa (11/11) pagi.

Dari hasil pemanggilan, pemilik kedai diketahui melanggar tiga ketentuan. Pertama, kafe itu tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).Kedua, menggelar pertunjukan musik dj. Dan ketiga menggelar perayaan itu di malam hari besar keagamaan.

Kepala Seksi Penegakkan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi menyatakan pihaknya meminta pemilik kafe untuk menandatangani surat pernyataan.Tujuannya, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan.

“Kemudian, mereka juga mesti melengkapi surat perizinan misalnya TDUP itu. Paling lambat, sebulan ke depan sudah harus ada TDUP itu,” tekannya.

Tidak hanya sampai di situ, Surat Peringatan (SP) pertama, juga dilayangkan oleh pihak Satpol PP Banjarmasin ke pemilik kefe itu.

Lalu, bila kembali kedapatan melanggar, Mulyadi menekankan, bahwa pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Misalnya, bila sampai batas waktu yang ditentukan, pemilik kafe yang bersangkutan tak kunjung punya TDUP, maka bakal dikenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring.

“Kalau mengulang aktivitas yang melanggar, maka akan dihentikan sementara aktivitas usahanya,” tutupnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan