Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KDRT Tak Selesai Hanya Dengan Speak Up

×

KDRT Tak Selesai Hanya Dengan Speak Up

Sebarkan artikel ini

Oleh : Muhandisa Al-Mustanir
Pemerhati Kebijakan Publik

Meledaknya berita Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) keluarga seorang publik figur kenamaan tanah air inisial LK berhasil menyita perhatian publik selama beberapa pekan terakhir ini. Keluarga yang sering kali ditampakkan harmonis dan jadi panutan, namun pada kenyataannya yang terjadi justru berbeda 180 derajat dari pada yang biasa terlihat di media.

Kalimantan Post

Dikabarkan, seorang penyanyi dangdut LK melaporkan suaminya sendiri yang juga seorang publik figur berinisial RB pada 28 September 2022 lalu.

Dikutip dari Tribratanews.polri.go.id – Tindakan KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia.

Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora itu sudah dilaporkan korban ke Polrestro Jakarta Selatan. Laporan tersebut telah teregister. Laporan Lesti Kejora teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada Rabu (28/9/22).

Pada kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi sudah bertindak cepat mengusut laporan itu. Sampai hari Jumat (30/9/22), Polisi sudah meminta kesaksian dari Lesti sebagai saksi korban. Kemudian Polisi juga memeriksa dua orang saksi, satu saksi seorang karyawan korban, satu saksi orang terdekat korban.

Bahkan Polisi sudah meminta hasil visum dari korban, dan dari visum korban itu ada dugaan sementara terjadi peristiwa KDRT yang dialami Lesti. Selanjutnya Polisi sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai terlapor kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

Masih dari situs yang sama, Berdasarkan data Kementerian PPPA, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.

Sementara, sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 10.368 orang.

Selain itu, dikutip dari TRIBUNJOGJA.COM – Pemkot Yogyakarta mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022 ini. Dari rentetan kasus tersebut, 24 di antaranya berlanjut hingga meja hijau.

Maraknya kasus KDRT yang mayoritasnya menimpa perempuan di Indonesia tentu sangat memprihatinkan.

Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai KDRT. UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PADRT) memuat aturan, larangan, hingga sanksi bagi pelaku KDRT. UU ini dibuat dalam rangka memberikan sanksi tegas bagi para pelaku dan meminimalkan KDRT. (Detik, 30/09/2022).

Namun, alih-alih berkurang, justru tindakan KDRT makin marak. Sehingga dari sini muncul pertanyaan, kenapa meski sudah diberlakukan Undang-Undang dan perangkat hukum sedemikian rupa, seolah tidak memberikan efek dan dampak apapun?

Baca Juga :  PUASA DAN KEPEDULIAN KITA

Jawabannya tersebab, persoalan KDRT sendiri bukanlah tindakan yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan adalah dampak dari sistem sosial yang berantakan sejak awal.

Jika kita amati, mayoritas faktor penyebab KDRT adalah persoalan ekonomi dan perselingkuhan. Selain itu, jika pasutri tidak paham ilmu rumah tangga, juga akan menambah beban berat keluarga. Keduanya bisa saja temperamental hingga terpengaruh bisikan setan. Selain itu juga terdapat pengaruh lingkungan, sistem kehidupan yang campur baur, dan bebas memberi ruang bagi perselingkuhan. Maka jelas, fokusnya tidak hanya pada penindakan ketika perbuatan itu terjadi, namun yang harus diselesaikan adalah akar masalah yang menyebabkan KDRT ini terjadi, yakni perbaikan dan perombakan sistem sosial hingga sistem kehidupan yang ada.

Sayangnya, mayoritas dari kita hari ini mencukupkan tindakan pada kasus semisal KDRT ini hanya sampai pada tindakan Speak Up atau pelaporan saja. Lantas kemudian masalah dianggap selesai ketika tersangka mendapat hukuman, dan korban mendapat jaminan. Padahal tentu bukan solusi seperti ini yang tuntas dan kita harapkan, karena meski satu laporan terproses, akan muncul ribuan kasus yang serupa lagi dan ini juga belum terhitung dengan kasus yang tidak dilaporkan. Hal ini ibarat lingkaran setan yang tak jelas akhirnya, dan malah merembet pada masalah lainnya, semisal hilangnya kepercayaan publik akan adanya hubungan pernikahan yang harmonis, Maraknya pergaulan bebas tanpa adanya ikatan yang halal dan sah, dll.

Andaikan kita mau menilik solusi yang jelas dan tuntas yang bisa kita ambil dari Islam, tentu kasus semisal KDRT ini tidak lagi menjadi momok menakutkan yang seolah-olah harus siap dihadapi oleh pasangan hari ini.

Ada beberapa hal yang diajarkan Islam agar tidak sampai terjadi KDRT.

Pertama, Islam menentukan kehidupan persahabatan dalam rumah tangga. Pasangan suami-istri (Pasutri) diminta bergaul layaknya teman, bukan seperti atasan dan bawahan. Mereka menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

Allah SWT berfirman, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” (QS Al-Baqarah[2]: 228)

Kedua, Islam memerintahkan pasutri agar bergaul dengan makruf. Suami berlaku baik dengan istri dan istri pun taat pada suaminya. Allah SWT berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa [4]: 19)

Ketiga, Islam menentukan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga. Allah SWT berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisa [4]: 34)

Baca Juga :  Penertiban Baliho, “Jangan Taguk Bulat”

Jika istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Allah memberikan hak pada suami untuk mendidiknya. Rasulullah SAW menjelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau SAW bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.)

Keempat, Islam memberikan cara penyelesaian masalah dalam rumah tangga. Jika dalam kehidupan pasutri terjadi persengketaan yang dapat mengancam ketenteraman, Islam mendorong mereka bersabar memendam.

Allah SWT berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisâ’ [4]: 19)

Namun, jika masalah pasutri melampaui batas, Islam memerintahkan agar ada pihak ketiga (dari keluarga pasutri) yang membantu menyelesaikan.

Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisâ’ [4]: 35)

Walhasil, jika masalah tersebut tidak dapat diselesaikan, boleh bagi keduanya untuk berpisah. Allah SWT berfirman, “Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.” (QS An-Nisâ’ [4]: 130)

Luar biasanya Islam dalam mensolusikan masalah di dalam rumah tangga tidak perlu kita pertanyakan lagi. Solusi yang runut, penuh pertimbangan, serta hikmah, menjadikan setiap rumah tangga yang dibangun di atas pondasi keimanan ini akan sejahtera meski diterpa kondisi yang beraneka ragam pula. Hal ini sangat jauh berbeda dari solusi yang dihadirkan hari ini, yang minim keadilan, tidak bisa dengan jelas melihat akar masalah, cenderung merusak dan melahirkan masalah lainnya.

Namun meski begitu, solusi dalam rumah tangga yang digambarkan di dalam Islam bukanlah solusi yang berdiri sendiri, maknanya disini sangat penting adanya peran masyarakat serta Negara yang memiliki perasaan dan juga pemikiran Islam yang mendalam serta menerapkan syariat-syariatnya secara sempurna pula. Maka dengan beginilah seluruh elemen tadi akan saling mendukung dan berjalan sesuai fungsinya.

Iklan
Iklan