Kejari Tapin Terima Berkas Perkara PETI

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin menerima berkas perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dari Polda Kalsel bersama Polres Tapin, Senin (10/10) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha membenarkan, pihaknya telah menerima berkas tanggung jawab tersangka atas nama Panut beserta barang bukti kejahatan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel kepada Jaksa Peneliti Pada Kejaksaan Tinggi Kalsel.

“Adapun proses pelimpahan dilakukan pada Kejaksaan Negeri Tapin, mengingat kejadian tindak pidana PETI terjadi di wilayah hukum Kejari Tapin,” jelasnya.

Berita Lainnya
1 dari 2,880

Berikut barang bukti yang diserahkan, yaitu excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning dan dua unit excavator merek Komatsu PC 210 warna kuning, serta excavator merek Kobelco SK 330 warna hijau dan excavator merek Hitachi Zaxis 330 warna orange.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya setelah dilimpahkan, pihak Kejari Tapin melakukan penelitian berkas.

“Apabila sudah dinyatakan lengkap, Kejari Tapin akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau untuk segera disidangkan. Pada proses tahap awal yakni tahap penuntutan,” pungkasnya. (abd/K-4)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya