Banjarmasin, KP – Merespon adanya laporan masyarakat terkait adanya seseorang dalam kondisi mabuk, jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak.
Di mana, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Rudi Hartono alias Peyek (28), warga Simpang Pengambangan RT 8 Banjarmasin, Sabtu (29/10).
Rudi diketahui pernah ditahan pada 2011 silam saat berusia 17 tahun dalam perkara pembunuhan dengan vonis 6 tahun dan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 3 tahun 4 bulan atau bebas di 2014.
Lelaki ini diamankan ketika berada di Simpang Pengambangan tepatnya di depan SD Pengambangan 8 Banjarmasin.
“Personil Piket Reskrim Polresta Banjarmasin melaksanakan quick respone aduan masyarakat perihal seseorang yang mabuk,” jelas Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, Minggu (30/10)
Dikatakan Thomas, pada saat diamankan pelaku Rudi juga membawa senjata tajam (Sajam) jenis belati tanpa dilengkapi dengan Surat ijin.
“Sajam disembunyikan pelaku dibalik bajunya depan kiri badan,” ujarnya.
Diungkapkan Thomas, ketika diamankan pelaku dalam kondisi minum miras Oplosan Alkohol 95 persen dicampur minuman bersoda.
“Jika terbukrti bersalah pelaku akan di jerat dengan Surat ijin yg syah. Pasal 2 ayat (1) UU No 12 darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan sajam tanpa Izin,” tambah Kasat.
Sementara itu, berdasarkan informasi bahwa sebelum diamankan, Rudi mengamuk hendak menyerang tetangganya sendiri. Permasalahannya sudah lama dan kembali terulang.
“Rudi sebelum ditangkap, sempat diserang oleh seterunya yang masih tetangganya. Rudi mau dipukul dengan palu godam, lalu Rudi mau
menjauh, mungkin Rudi bawa sajam buat jaga-jaga kalau kembali diserang,” kata salah warga.
Tak hanya itu, Rudi sempat membuat gaduh karena dalam kondisi mabuk. Kemungkinan warga khawatir ada peristiwa berdarah dan melaporkan ke polisi.
“Diamankan di Polresta Banjarmasin, Rudinya,” ujarnya. (yul/K-4)