Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mahasiswa ULM Tewas Terlindas Truk Trailer

×

Mahasiswa ULM Tewas Terlindas Truk Trailer

Sebarkan artikel ini
6 laka 3klm
Tergeletak - Korban yang tergeletak diduga akibat terlindas truk triler saat dievakuasi. (KP/istimewa)

Banjarmasin, KP – Kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin di kawasan Kayutangi, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, rupanya berbuntut panjang.

Pasalnya, laka yang terjadi tepat di depan SMK Negeri 4 Banjarmasin itu melibatkan sebuah mobil truk trailer yang diduga menjadi penyebab tewasnya korban.

Kalimantan Post

Peristiwa yang terjadi Rabu (19/10) sekitar pukul 09.45 Wita itu membuat korban meregang nyawa akibat terlindas truk trailer.

Diketahui identitas korban atas nama Toriq Zaidy (21), warga Pasar Batuah, Martapura, Kabupaten Banjar.

“Informasi sementara yang dikumpulkan dari berbagai sumber dan saksi mata, saat kejadian jalan dalam kondisi licin karena hujan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, melalui Kanit Lantas, Iptu Soleh.

Korban yang saat itu mengendarai motor matic datang dari Kayu Tangi Ujung menuju arah dalam kota, melaju dengan cukup kencang.

Namun, motor yang dikendarai korban oleng setelah tersenggol pemotor lain hingga akhirnya jatuh dan masuk ke kolong trailer yang saat itu berada di samping.

“Senggolan sepeda motor lain. Motor ke kiri, orangnya ke kanan, terus masuk ke kolong trailer,” tambahnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban meninggal dunia dalam posisi telungkup dengan bagian kepala berdarah dan dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin.

Adanya keterlibatan truk trailer dalam laka tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Pasalnya, truk jenis tersebut masih dilarang untuk melintas di jalan kota pada jam kejadian laka.

“Hal itu sudah tercantum dalam Perwali Nomor 08 tahun 2022 yang mengatur jam operasional seluruh mobil angkutan yang masuk atau melewati jalan di Banjarmasin,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas, Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama.

Di dalam Perwali itu kendaraan angkutan Peti Kemas 40 feet, Trailer/Kereta Tempelan, kendaraan pengangkut bulldozer, traktor, mesin gilas/sttomwalstz, forklift, crane, excavator, pay loader, grader, dan vibro; dan Barang lain yang sejenis yang mempunyai panjang Kendaraan beserta muatannya melebihi 12.000 milimeter. Dilarang melintas di ruas jalan pada pukul 06.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA. (kin/K-4)

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tetapkan Enam Orang Tersangka dan Sita Rp214 Miliar dari Korupsi Lahan Transmigrasi
Iklan
Iklan