Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pedagang Wajib Tera Ulang UTTP

×

Pedagang Wajib Tera Ulang UTTP

Sebarkan artikel ini

Tera dilaksanakan petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah bersertifikat melalui kegiatan Sidang Pasar atau Sidang Tera di pasar

BANJARMASIN, KP – Dasar Perda Nomor : 4 tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, pedagang yang ada di setiap pasar baik milik pemerintah maupun swasta wajib melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Baca Koran

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom M Tezar mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan uji timbangan setiap pasar rakyat terutama pasar yang dikelola Pemko Banjarmasin.

” Tugas itu sudah menjadi rutinitas petugas kami untuk memberikan pelayanan dalam melakukan tera ulang uji timbangan milik pedagang yang berjualan di pasar,” ujarnya saat berada di Kantor DPRD kepada {KP} belum lama ini.

Dijelaskan, tera dilaksanakan oleh petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang sudah bersertifikat melalui kegiatan Sidang Pasar atau Sidang Tera di pasar.

Ichrom mengatakan terhadap alat timbang, ukur dan alat takaran yang sudah dilakukan tera, maka diberikan cap tanda bahwa sudah ditera.

Selain melakukan tera alat timbang dan takaran di pasar, Ichrom menjelaskan, pihaknya juga secara rutin melakukan tera ulang terhadap SPBU dan tangki mobil bahan bakar di seluruh Kota Banjarmasin, termasuk meteran PDAM.

” Untuk alat timbangan seperti dacing tera ulang di pasar biasanya dilaksanakan setahun sekali, sedangkan meter PDAM sesuai aturan lima tahun sekali, namun kami melaksanakannya tera meter PDAM setiap 3 tahun sekali,” ujarnya.

Menyinggung alat timbangan, takaran tidak sesuai ukuran atau yang rusak Ichrom mengatakan, pihaknya langsung melakukan reparasi atau perbaikan di tempat.

Menyinggung biaya dikenakan, ia mengatakan, untuk alat timbangan seperti dacing dikenakan biaya sangat murah yaitu Rp 3000 setahun atau sekali tera. Sedangkan untuk perbaikan sama sekali tidak dikenakan biaya.

Baca Juga :  SPM dan Masjid Muhammadiyah Sungai Miai Bakal Aksi Galang Dana untuk Palestina

Dikemukakan, retribusi dari pelayanan tera ulang meski tidak terlalu besar, namun cukup memberikan sumbangan terhadap PAD.

“Dalam tahun 2021 lalu terealisasi sekitar Rp 400 juta sesuai target. Sementara tahun 2022 sudah terealisasi 60 persen lebih,” katanya.

Ditegaskan, jika pedagang menolak atau keberatan menguji alat timbangan atau alat takaran lainnya, maka akan dapat disita oleh petugas.

Lebih jauh Ichrom menghimbau masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap timbangan, takaran dan seluruh alat timbangan yang digunakan pedagang.

Menurutnya, ketentuan tera ulang diatur dalam Perda Nomor : 17 tahun 2011 yang kemudian direvisi dengan terbitnya Perda Nomor : 4 tahun 2018.

Perda itu ujarnya, sebagai implementasi Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya.

Ditegaskan sesuai ketentuan Undang- Undang bagi pedagang yang tidak melakukan kewajibannya tera ulang terhadap alat ukur, takar. timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka dapat dikenakan sanksi pidana. (nid/K-3)

Iklan
Iklan