Barabai, KP – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar Pelatihan Administrasi bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), acara dibuka secara resmi oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi bertempat di Gedung Murakata Barabai, Selasa (4/10/2022).
Bupati HST, H. Aulia Oktafiandi menyampaikan bahwa pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan dan mempunyai peran strategis bagi pemerintah desa sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Lebih lanjut Bupati sampaikan peran pemerintah desa sangatlah penting bagi masyarakat, sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud.
“Melalui Dinas PMD kab.HST yang mengadakan pelatihan administrasi desa, agar dapat meningkatkan kapasitas perangkat desa, dan agar terwujud tertib administrasi desa yang dapat mendukung optimalnya pelayanan pemerintahan desa,” harapnya.
“Semoga para perangkat desa dapat menjadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk menimba ilmu terutama tentang administrasi desa, selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada para narasumber yang akan berbagi pada kegiatan ini,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas PMD, H. M. Pajaruddin menyampaikan laporan bahwa tujuan kegiatan Pelatihan administrasi desa ini adalah untuk menambah pengatahuan dan kemampuan perangkat desa se-kab.HST dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014, tentang desa dan aturan pelaksanaannya.
Pajar juga sampaikan sasaran kegiatan ini adalah agar perangkat desa se-HST memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai target yang ditetapkan.
Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan perangkat desa, dari masing-masing desa di HST, narasumber pelatihan administrasi perangkat desa ini adalah Kajari HST, dari Polres HST dan dari Dinas PMD Kab.HST. (ary/K-6)