Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pol PP Temukan Tiga Pelanggaran di kedai Sekut Days Co

×

Pol PP Temukan Tiga Pelanggaran di kedai Sekut Days Co

Sebarkan artikel ini
hAL 10 3 PELANGGARAN scaled
ASYIK PARTY- Inilah suasana party yang digelar oleh kedai Sekut Days Co. di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Pengelola salah satu kedai Sekut Days Co. di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe atau Kota Lama akhirnya memenuhi panggilan Satpol PP Banjarmasin, Selasa (11/10) pagi.

Seperti diketahui, pemanggilan itu sendiri merupakan buntut dari party peringatan hari jadi kedai tersebut yang digelar pada malam besar keagamaan dan diiringi hentakan musik disko, Jumat (7/10) lalu.

Baca Koran

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi menyatakan, dari hasil pemanggilan ternyata ada tiga pelanggaran yang dilakukan pemilik kedai.

“Pertama, kafe itu tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kedua, menggelar pertunjukan musik Disk Jockey (DJ). Ketiga menggelarnya di malam hari besar keagamaan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10) siang

Dalam hal ini, pihaknya meminta pemilik kedai untuk menandatangani surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan.

“Mereka juga mesti melengkapi TDUP itu. Paling lambat, sebulan ke depan sudah harus ada,” tekannya.

“Dan mereka, mengaku tidak mengetahui bahwa malam itu adalah malam hari besar keagamaan,” jelasnya lagi.

Namun demikian, Mulyadi menekankan masalahnya bukan hanya itu saja. Dimana mestinya, kafe tidak diperkenankan untuk menggelar pertunjukan musik DJ secara langsung.

“Besok (12/10), kami juga akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk kafe itu,” tekannya.

Ia menegaskan, jika kafe tersebut kembali kedapatan melanggar, pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau mengulang, akan dihentikan sementara aktivitas usahanya. Lalu, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung punya TDUP, akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring,” tuntasnya. (Kin/K-3)

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel
Iklan
Iklan