dengan cara bujuk rayu mengiming-imingi sejumlah uang
BANJARMASIN, KP – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku dugaan penyimpangan sex pedofilia, Jumat (14/10) sore.
Pelaku berusia 22 tahun ini ditangkap, setelah adanya laporan keluarga yang menjadi korban kasus pelecehan seksual di wilayah Telaga Biru Banjarmasin Barat.
Setelah berhasil ditangkap, kini pelaku ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-anak (PPA) guna upaya penyelidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian membenarkan hal tersebut.
“Iya memang benar kita sudah amankan pelaku dan saat ini kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Diungkapkan Thomas, antara pelaku dan korban saling kenal ketika ada kegiatan di mesjid.
“Awal terungkapnya setelah orang tua korban membuka handphone milik korban yang berisikan chat serta foto-foto tak senonoh,” jelas Kasat.
Dikatakan Thomas, terkait motif yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara bujuk rayu mengiming-imingi sejumlah uang.
“Sejauh ini pemeriksaan tidak ada unsur kekerasan hanya diiming-imingi sejumlah uang sehingga korban tergiur,” ujarnya.
Thomas kembali menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 No 32 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban yang diketahui masih duduk di bangku SMP kelas 7 diduga menjadi korban penyimpangan seks .
Dimana, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya bertemu dengan pelaku di sebuah mesjid dan saling bertukar nomor WhatsApps (WA). Dari perkenalan itulah, pelaku akhirnya memperdaya korban. (yul/K-4)















