Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

PPID Utama Kalteng Gelar Uji Konsekuensi Informasi Badan Publik

×

PPID Utama Kalteng Gelar Uji Konsekuensi Informasi Badan Publik

Sebarkan artikel ini
15 kalteng3 3
Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi (kiri) dan Kepala Biro Hukum Maskur (kanan). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalteng kembali menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas usulan dua PPID pelaksana pada Pemprov Kalteng, Selasa (4/10).

Uji Konsekwensi dilaksanakan di Aula Diskominfosantik ini mengundang dua PPID pelaksana di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Uji Konsekuensi dengan mempertimbangkan hal-hal untuk menetapkan apakah suatu informasi itu ditutup atau dibuka bagi publik.

Kalimantan Post

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi, sebagai Ketua PPID utama didampingi Kepala Biro Hukum Maskur selaku Tim Pertimbangan PPID beserta Tim PPID lainnya ini, untuk menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.

Agus Siswadi menjelaskan, sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Uji Konsekuensi.

Terkait materi yang diuji dalam kegiatan itu adalah terkait identitas pelapor, saksi dan korban, data pribadi dan dokumen kependudukan.

Pejabat yang hadir dalam rapat Uji Konsekuensi tersebut Kepala Dinas P3APPKB Linae Victoria Aden beserta Tim PPID dan Sekretaris Disdukcapil Rosalia didampingi Tim PPID pelaksana. (drt/k-10)

Baca Juga :  Demo Tuntut Penghentian Penggundulan Hutan Diwarnai Bakar Ban dan Adu Mulut
Iklan
Iklan