secara otomatis ditangkap rekamannya dari wajah si pengendara
BANJARMASIN, KP – Bagi masyarakat Banjarmasin pengguna roda dua dan roda enpat agar lebih hati hati dalam berkendara.
Tak hanya itu, pengendara juga harus lebih memperhatikan rambu dan menaati peraturan berlalu lintas.
Dimana, jajaran Satuan lalu lintas Polresta Banjarmasin akan memberlakukan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Ada 11 titik kamera yang sudah terpasang, guna memantau kelancaran arus lalu lintas termasuk pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat.
Menurut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, selain memantau pelanggaran, kamera ini juga bermanfaat apabila terjadi laka lantas, maupun tindakan kejahatan di jalan raya atau monitoring yang lainnya.
“Pemberlakuan Etle ini akan segera dilakukan di kota Banjarmasin dan telah menyiagakan 11 kamera pemantau,” jelas Chaidir, Kamis (6/10) pagi.
Dikatakan Kasat, dari 11 titik, tiga di antaranya adalah kamera penindakkan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.
“3 kamera penindakan tersebut di dekat lampu lalu lintas Jalan Jendral Sudirman (dekat pos pantau Jembatan Merdeka), Simpang 3 Kuripan-A Yani, dan Simpang 4 Belitung (Jalan S Parman),” ujarnya.
Dijelasnya, guna kelancaran pengiriman surat tilang kepada pelanggar lalu lintas Satlantas Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan layanan jasa ekspedisi yakni JNE.
“Satlantas Polresta Banjarmasin bersama JNE Banjarmasin melakukan penandatanganan perjanjian MoU tentang pendistribusian surat tilang pada para pelanggar,” katanya
Diungkapkan Chaidir, mekanisme penilangan elektronik, melalui kamera pemantau dan petugas mendapatkan data yang secara otomatis ditangkap rekamannya dari wajah si pengendara, hingga jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan.
Adapun pelanggaran mencakup tidak memakai helm, tidak mengklik pengamannya, tidak pakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil hingga pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Jadi kita tinggal mengumpulkan, mencetak data-data pelanggaran lalu mengirimkan kepada pihak JNE yang nantinya akan didistribusikan kepada alamat pelanggar,” katanya.
Jika selama 9 hari setelah surat tilang sampai ke tangan pelanggar dan tidak ada respons untuk melakukan pembayaran tilang, maka secara otomatis STNK motor akan terblokir.
Apabila STNK sudah diblokir, maka si pemilik tak bisa lagi membayar pajak dan juga berkaitan dengan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan (apabila tidak bayar pajak selama dua tahun).
“Masyarakat yang terlanjur melewatkan tenggat waktu tak membayar denda tilang, mereka bisa datang langsung berkonsultasi ke posko tilang ETLE di Polresta Banjarmasin,” jelas Kasat.
Dia berharap, agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran, tetap tertib dan patuh dalam berlalu lintas, dan saling menghormati antar pengguna jalan raya, jadikan keselamatan sebagai kebutuhan hidup.
Terpisah, Kepala Cabang JNE Banjarmasin, Depi Hariyanto mengatakan, pihaknya sangat antusias adanya kerjasama dengan Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
“Kami bertugas mendistribusikannya kepada pelanggar. Jadi nanti sesuai dengan prosedur pengiriman yang kita lakukan, ketika sampai di tangan penerima disertakan bukti foto, bahwa surat tersebut sudah diterima yang bersangkutan,” ujar Depi.
Dalam hal ini, pihak JNE menyediakan dashboard monitoring tentang seberapa banyak surat tilang yang sudah tersalurkan ke penerima atau yang masih ada di pihak JNE.
Di Banjarmasin akan dikirimkan ke pelanggar dalam kurun waktu 1 hari. Sementara untuk luar daerah, bisa 2-3 hari. “Tergantung lokasinya apakah itu kabupaten/kota, atau di tingkat kecamatan hingga desa,” sebutnya. (yul/K-4)