Terbukti melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost, dan Perda Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
BANJARBARU, KP – Belasan anak di bawah umur dan beberapa orang dewasa, ditertibkan oleh Satpol PP Banjarbaru. Semuanya, karena diduga telah terlibat praktik prostitusi online.
Mereka ditertibkan pada tiga lokasi berbeda, pada Kamis (29/9). Di antaranya kawasan Guntung Jingah, Guntung Paikat, dan Komet.
Laki-laki dan perempuan yang berjumlah 13 orang tersebut selanjutnya langsung dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru, untuk didata. Kemudian dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial, guna mendapatkan pembinaan.
Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Jumat (30/9) menyebutkan, dari yang ditertibkan tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan yang terindikasi sebagai pelaku praktik prostitusi online.
Masing-masing adalah AI (21), AZ (15) dan HA (16), sementara 10 orang lainnya merupakan remaja ikut terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
“Jadi yang kami amankan ada laki-laki dan perempuan, rata-rata di bawah umur. Ada juga satu perempuan bersama anak kecil,” kata Hidayaturahman.
Saat ditertibkan personel Satpol PP menemukan percakapan melalui aplikasi, dengan terang-terangan pelaku prostitusi online itu memasang tarif Rp400 ribu.
Hal ini pun rupanya telah terbukti melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost, dan Perda Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dijelaskannya, para remaja serta orang dewasa yang berhasil ditertibkan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar.
“Untuk membongkar prostitusi online itu, dilakukan dengan cara penyamaran sekaligus pengintaian,” tukasnya. (dev/net/K-4)