Terpidana Perkara Narkoba Bayar Denda Rp 1 Miliar Lebih

pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 juta untuk denda TTPU.

BANJARMASIN, KP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menyerahkan ke kas negara Rp1,005 miliar, dari pembayaran denda perkara narkotika dan denda tentang perkara tindak pencucian uang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan, Kamis (20/10), sesuai dengan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin 1224/ Pid. Sus / 2015

PN.Bjm perkara Tindak Pidana Narkotika dan Putusan Hakim Nomor: 820

Pid.Sus/ 2016/ PN.Bjm perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana M.

Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila SH MH di hadapan awak media menyebutkan uang tersebut terdiri dari denda perkara narkoba dengan terpidana M pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 juta untuk denda TTPU.

“Terpidana sendiri dalam perkara narkoba tersebut dipidana selama tujuh tahun dan pidana TTPU selama dua tahun,’’ ujar Indah Laila yang pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Kalsel, kepada awak media, Jumat (21/10) di kantornya.

Dalam perkara tersebut, katanya, terdapat dua terpidana lainnya yakni S dan T juga menerima pidana yang sama dengan M, tetapi hanya M yang membayar dendanya.

Perkara ketiga terpidana tersebut terjadi 2015 dan vonis dilakukan 2016

Indah menyebutkan, dalam pembayaran denda tersebut, dilakukan keluarga terpidana M, yang saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Indah yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel Dimas Purnama mengakui kalau pembayaran sebesar itu merupakan pembayaran yang terbesar yang pernah diterima pihak Kejari Banjarmasin. (hid/K-4)

Baca Juga:  Sembunyikan Shabu dalam Sikat Lantai
  • Related Posts

    Oknum Camat Mesum dengan Bidan, Akan Dapat Sanksi Berat

    KARAWANG, Kalimantanpost.com – Seorang oknum camat berinisial G yang diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat,…

    Rumah Senilai Rp3,5 Miliar Disita KPK Terkait Korupsi Eks Gubernur Malut

    JAKARTA, Kalimantanpost.com -S ebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar disita Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi dan tindak…

    Baca Juga

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 33 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 84 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    • By EDP JKT
    • September 9, 2024
    • 116 views
    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    Ragam Baterai Kendaraan Listrik

    • By EDP JKT
    • September 8, 2024
    • 89 views
    Ragam Baterai Kendaraan Listrik