pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 juta untuk denda TTPU.
BANJARMASIN, KP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menyerahkan ke kas negara Rp1,005 miliar, dari pembayaran denda perkara narkotika dan denda tentang perkara tindak pencucian uang.
Penyerahan uang tersebut dilakukan, Kamis (20/10), sesuai dengan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin 1224/ Pid. Sus / 2015
PN.Bjm perkara Tindak Pidana Narkotika dan Putusan Hakim Nomor: 820
Pid.Sus/ 2016/ PN.Bjm perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana M.
Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila SH MH di hadapan awak media menyebutkan uang tersebut terdiri dari denda perkara narkoba dengan terpidana M pembayaran pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 juta untuk denda TTPU.
“Terpidana sendiri dalam perkara narkoba tersebut dipidana selama tujuh tahun dan pidana TTPU selama dua tahun,’’ ujar Indah Laila yang pernah menjabat sebagai Asisten Pidana Umum Pada Kejaksaan Tinggi Kalsel, kepada awak media, Jumat (21/10) di kantornya.
Dalam perkara tersebut, katanya, terdapat dua terpidana lainnya yakni S dan T juga menerima pidana yang sama dengan M, tetapi hanya M yang membayar dendanya.
Perkara ketiga terpidana tersebut terjadi 2015 dan vonis dilakukan 2016
Indah menyebutkan, dalam pembayaran denda tersebut, dilakukan keluarga terpidana M, yang saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Indah yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi Intel Dimas Purnama mengakui kalau pembayaran sebesar itu merupakan pembayaran yang terbesar yang pernah diterima pihak Kejari Banjarmasin. (hid/K-4)