Banjarmasin, KP – Semua dokumen untuk jaminan kredit ternyata semuanya dipalsukan oleh debitur.
Hal ini terungkap ketika JPU menghadirkan saksi dari PT United Traktor Adia Pratomo yang menyebut invoice alat berat yang dijadikan jaminan tersebut tidak terdata di PT United Traktor, yang menjadi agen alat berat bermerk Kamatsu.
Hal ini dikemukakan saksi pada sidang lanjutan dengan terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank palt merah di Marabahan, Senin (3/10) di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.
Lebih lanjut saksi menyebutkan, invoice itu seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor pada mobil atau motor.
Selain itu pada waktu tersebut tidak tercatat adanya pembelian alat berat dan semua dokumen itu dapat dikatagorikan palsu.
Sementara saksi Direktur PT Sumber Berkah Alam Maulani, secara tegas menyatakan, tanda tangan pada dokumen terebut adalah tanda tangan yang dipalsukan.
Hal ini diperkuat pula dengan alat yang ada tidak sesuai dengan dokumen yang dijadikan jaminan kredit investasi tersebut.
Dalam dakwaan JPU yang dimotori jaksa Harwanto mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (hid/K-4)















