ketiganya telah berstatus tersangka sejak Rabu (31/8).
BANJARMASIN, KP – Tiga tersangka dugaan mafia tanah Bendungan Tapin diperiksa tim penyidik Kejati Kalsel, Kamis (20/10).
Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), “menggali” lagi keterangan para tersangka menyangkut pengadaan tanah pada Bendungan Tapin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
”Ada tiga tersangka yang kembali diperiksa,” ujarnya.
Tiga orang itu atas dugaan tindak pidana korupsi menyangkut pengadaan lahan PSN (Proyek Strategis Nasional) Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021.
Ketiga tersangka berinisial S selaku Kepala Desa Pipitak Jaya, AR selaku ASN (guru) dan H selaku warga Desa Baramban.
“Pemeriksaan tersangka untuk guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dilakukan. Berikut bertujuan menemukan fakta – fakta hukum,” tambah Romadu.
Artinya, hingga kini masih penggalian dan belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati.
Diketahui, ketiganya telah berstatus tersangka sejak Rabu (31/8).
“Walaupun penetapan statusnya (tersangka) sudah, masih perlu penggalian lagi,” tambah Romadu
Disampaikan, para tersangka itu disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
Sementara dalam penyidikan kasus ini, total sudah ada 28 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai unsur baik dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan.
Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun bersumber dari APBN. (K-2)