Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Wabup Sampaikan Dua Rancangan Perda Terkait Pangan

×

Wabup Sampaikan Dua Rancangan Perda Terkait Pangan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 1 3 klm 2
SIMBOLIS - Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad (kiri) menyerahkan dua buah draf rancangan Perda terkait pangan, kepada Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo (kanan). (KP/Ist)

Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat paripurna, Senin (3/10/2022) di Gedung DPRD setempat.

Wakil Bupati (Wabup) HSS Syamsuri Arsyad, menyerahkan dua buah draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda), yakni tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan tentang Keamanan Pangan Asal Tumbuhan.

Kalimantan Post

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo, dihadiri para anggota DPRD, serta para pejabat SOPD Pemkab HSS.

Wabup HSS Syamsuri Arsyad menuturkan, pemenuhan konsumsi pangan harus mengutamakan produksi dalam negeri, dengan memanfaatkan sumber daya dan kearifan lokal secara optimal.

“Cadangan pangan merupakan salah satu komponen penting dalam penyediaan pangan. Pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya penting untuk mewujudkan keterjangkauan pangan,” ujarnya.

Syamsuri Arsyad menjelaskan, Rancangan Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan upaya menjaga kecukupan cadangan pangan pemerintah daerah.

“Cadangan pangan pemerintah daerah disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, ataupun keadaan darurat,” paparnya.

Sementara Rancangan Perda tentang Keamanan Pangan Asal Tumbuhan disusun, agar adanya regulasi mengatur tentang sistem produksi dan perdagangan pangan segar asal tumbuhan, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi secara aman tanpa ada kekhawatiran dan rasa takut.

“Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan produsen sekaligus konsumen pangan segar, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan segar yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi lokal di daerah,” ujar Syamsuri Arsyad. (tor/K-6)

Baca Juga :  KPP Goes To School, Berbagi Pengetahuan Dunia Industri ke SMKN 2 Kandangan
Iklan
Iklan