Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Keluhkan Bekas Galian di Jalan Sultan Adam

×

Warga Keluhkan Bekas Galian di Jalan Sultan Adam

Sebarkan artikel ini
hal10 3klm 5
BEKAS GALIAN - Inilah bekas galian  di sejumlah titik di kawasan Jalan Adam yang hanya diperbaiki seadanya, sehingga kondisi jalan awalnya mulus kini justeru berlubang, bahkan membahayakan pengguna jalan. (KP/amir)

Warga Banjarmasin mengeluhkan bekas galian di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Jalan Sultan Adam, namun tidak dikembalikan seperti sebelumnya.

BANJARMASIN, KP – Warga mengeluhkan bekas galian di sejumlah ruas jalan di Banjarmasin, karena jalan yang semula beraspal mulus kini menjadi rusak.

Baca Koran

“Seperti di sejumlah titik di di kawasan Jalan Sultan Adam,” keluh sejumlah warga kepada KP, Jumat (14/10/2022).

Menurut Gusti Budi (55) salah warga mengatakan, kerusakan jalan itu terjadi setelah digali untuk perbaikan jaringan pipa PT Air Minum Bandarmasih.

Setidak, ujarnya, ada dua titik kerusakan jalan di kawasan itu yaitu persis di persimpangan tiga Jalan Sultan Adam menuju arah Jalan Sungai Jingah atau Jalan Masjid Jami.

Kerusakan jalan juga terlihat, kata Aham (59) menimpali, masih di Jalan Sultan Adam, tepatnya seberang rumah makan Kuin atau depan rumah pribadi Bupati Tanah Bumbu dr Zairullah Azhar.

Dikatakan, meski bekas galian itu sudah diperbaiki kembali dengan ditutupi dengan cor semen, namun karena dikerjakan asal-asalan semen hancur dan jalan menjadi berlobang.

“Perbaikan bekas galian yang seadanya ini tentunya sangat membahayakan pengguna jalan,” kata Taufik salah seorang warga lainnya menimpali.

Sementara anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini juga sangat menyayangkan bekas galian yang menyebabkan kerusakan jalan tersebut.

Penyebab, katanya, karena tidak jarang setelah proyek selesai dikerjakan, bekas galian tidak dikembalikan seperti sedia kala.

“Akibatnya jalan yang awalnya beraspal mulus akhirnya menjadi rusak lantaran bekas galian,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan tidak diperkenankan penggalian atau pemotongan jalan untuk kepentingan pekerjaan proyek tidak boleh dilaksanakan tanpa izin dari Pemko Banjarmasin.

“Seperti untuk penanaman jaringan pipa PDAM atau IPAL atau sekedar melakukan perbaikan,” kata Isnaini.

Baca Juga :  34 warga Binaan Bebas di Lapas Banjarmasin Kalsel

Menurutnya, walaupun pekerjaan proyek itu telah mendapatkan  izin, tapi sebelum pekerjaan dimulai  pihak pelaksana proyek wajib menyerahkan uang jaminan bekas galian harus dikembalikan atau diperbaiki kembali seperti keadaan semula.

“Pekerjaan perbaikan dan pengembalian bahu jalan yang bekas digali wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah masa kontrak pekerjaan proyek tersebut selesai,” tutupnya. (nid/K-7)

Iklan
Iklan