Kasongan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, meminta kepada Bupati Katingan Sakariyas, tindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik staf, THL, Camat hingga Kepala Dinas lingkup Pemkab Katingan lakukan selingkuh.
“Hal ini memalukan perselingkuhan dilakukan oleh ASN baik Camat maupun kepala Dinas, apa lagi selaku perangkat daerag tidak bisa diampuni, ” sebut anggota DPRD Katingan Rudi Hartono, melalui via telpon Senin (31/10/2022).
Lanjut Rudi Hartono, kemudian secara hukum adat silahkan dilakukan hukum adat bagi oknum organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Katingan melakukan perselingkuhan dengan tegas tak pilih kasih.
“Berikan hukuman tegas, jelas aturan ASN hal itu tidak dibenarkan, harus diberikan sanksi berat, ” ungkap Rudi Hartono.
Harapan wakil rakyat, kepada tim pengawas ASN dapat berikan sanksi berat pada kasus perselingkuhan, karena hal ini berulang -ulang terjadi di Katingan.
“Agar berikan sanksi berat, kalau Bupati tak berikan sanksi berat, maka Bupati akan kena sanksi berat masyarakat, ” timpal Rudi Hartono. (Isn/K-10)















