Banjarmasin, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) DPRD Kalsel menggelar rapat koordinasi dan harmonisasi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2023.
Rapat yang dilaksanakan di ruang BP-Perda Provinsi Kalsel tersebut dihadiri oleh perwakilan masing-masing komisi serta pihak eksekutif daerah Kalsel terkait yang bersangkutan dengan pemrakarsa usulan Raperda.
Ketua BP-Perda DPRD Kalsel, H Hormansyah mengatakan, ada 22 usulan perda yang masuk dan diajukan ke BP-Perda.
“Ada 21 usulan Raperda, terdiri dari 12 Raperda diajukan DPRD Kalsel dan 9 Raperda usulan pemerintah daerah,” katanya kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Kemudian, menerima satu usulan dari eksekutif, sehingga totalnya ada 22 usulan Raperda. Sedangkan 12 Raperda yang diajukan DPRD Kalsel, berasal dari empat komisi maupun usulan dari BP Perda sendiri.
Komisi I mengusulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif, serta Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kemudian, Raperda yang diusulkan Komisi II, adalah Raperda tentang Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi sebagai SPAM Lintas Kabupaten/Kota dan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Adapun usulan Komisi III, diantaranya Raperda Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai, Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dan Perda tentang Inovasi Daerah.
Sedangkan Komisi IV mengusulkan Raperda Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, dan Raperda Penanggulangan Stunting. “BP-Perda mengusulkan Raperda Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalsel,” ujar Hormansyah.
Kesemua usulan Raperda yang masuk, sudah diatur dan diukur untuk berpihak kepada masyarakat dan daerah. Sehingga, koordinasi dan harmonisasi ini sangat penting untuk dilaksanakan untuk disusun sesuai kebutuhan dan skala prioritas. (lyn/K-7)















