Barabai, KP – Guna untuk pengenalan dan penerapan lebih lanjut terhadap Aplikasi Persediaan yang telah disediakan kepada SKPD agar laporan persediaan lebih akurat dan memadai bagi pengurus barang/pembantu pengurus barang, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hulu Sungai Tangah (HST) menggelar Bimtek Penatausahaan dan Pelaporan serta Rekonsiliasi Persediaan Semester I bertempat di Hotel Grand Dafam Banjarbaru. Senin, (14/11/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 13 – 15 Nopember 2022 dengan peserta berjumlah 78 orang yang terdiri dari pejabat yang menangani persediaan pada semua SKPD, acara di buka secara resmi oleh Bupati HST H Aulia Oktafiandi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Teddy Taufani selaku ketua panitia melaporkan maksud dan tujuan pelaksanaan bimtek ini untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan terhadap sumber daya aparatur sekaligus meningkatkan kompetensi pengurus barang dalam menyimpan dan mengeluarkan barang, menatausahakan dan membuat laporan penerimaan dan pengeluaran barang sebagai bahan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara profesional.
“Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku pengurus barang dalam tahapan perencanaan kebutuhan barang, penganggaran, pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian,” ujarnya.
“Pengurus barang diharap mampu mengerti dan memahami metode/teknik penyusunan laporan penerimaan dan pengeluaran barang secara tepat dan efisien bagi pengurus barang/pembantu pengurus barang,” tambahnya.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata untuk meningkatkan pembenahan dari sisi optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Persediaan, selain itu rekonsiliasi ini merupakan sarana yang penting dalam mendukung terciptanya sistem pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif, akuntable dan transparan serta mempunyai kepastian hukum dan kepastian nilai.
“Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah,” ucapnya.
Salah satu tujuan utama dari rekonsiliasi adalah tersedianya informasi yang akurat menyangkut data terbaru mengenai aset tetap dan persediaan Pemerintah Kabupaten HST, yang kemudian akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan berikutnya, sekaligus melakukan pembinaan terhadap penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Semoga melalui kegiatan Bimtek dan Rekonsiliasi yang dilaksanakan ini, dapat mewujudkan validasi data di dalam pengelolaan aset daerah, saya harapkan pula melalui rekonsiliasi ini akan didapat suatu strategi peningkatan kualitas dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemkab HST,” tutupnya.
Sementara Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap yang berhadir selaku narasumber memberikan arahan ada lima prinsip framework terkait aset pertama Aset untuk mendukung pemberian layanan, kedua Instansi mengelola aset yang konsisten, ketiga manajemen aset terintegrasi dengan perencanaan strategis dan korporasi agensi, keempat keputusan pengelolaan aset mempertimbangkan hasil keberlanjutan dan kelima pengaturan tata kelola menetapkan tanggung jawab.
Lebih lanjut Rudy mengungkapkan, lima prinsip tersebut berguna untuk menilai tiga faktor yaitu enviromental, kebutuhan dan harapan masyarakat serta kebijakan seluruh pemerintah
“Jangan bosan melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah Hulu Sungai Tengah sehingga visi misi Bupati dapat tercapai,” pesannya.
Turut berhadir sebagai narasumber, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap. (ary/KPO-1)