Paringin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyepakati perubahan status PDAM Balangan dari perusahaan daerah (perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang berbentuk Perseroan Terbatas ( PT). Hal tersebut, disepakati dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balangan, Kamis (17/11/2022) kemarin.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Wakil II Hanil Tamjid dengan dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi dan sejumlah anggota dewan serta sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemkab setempat,
Bupati Balangan H.Abdul Hadi menyampaikan, setelah disetujuinya oleh DPRD Balangan tentang perubahan status PDAM menjadi Perusahaan perseroan Terbatas ( PT) maka PDAM akan lebih lagi dalam programnya.
“Kalau tadi hanya melayani masyarakat akan air bersih layak konsumsi ,tapi kini bisa mengembangkan usahanya dengan memproduksi air mineral dengan merk dan kemasan khusus,” imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk sementara bisa dipasarkan dilingkungan SKPD Pemerintahan Kabupaten Balangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengungkapkan, kesepakatan itu diambil setelah pihaknya mendalami usulan perubahan Perda nomor 15 tanun 2007 tentang Pendirian PDAM kabupaten Balangan.
“Semoga dengan berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) atau PT ini nanti, PDAM Balangan bisa lebih baik dan berkembang lagi kedepannya,” pungkasnya. (srd/K-6)