Banjarmasin KP- DPRD Kota Banjarmasin kembali dituntut harus bekerja keras dalam melaksanakan tugas legislasi yaitu membuat peraturan daerah.
Sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 lembaga perwakilan rakyat itu telah menyiapkan 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas.
“Persetujuan Bersama Propemperda tahun 2023 sudah disepakati pimpinan dewan walikota Banjarmasin Ibnu Sina melalui rapat paripurna dewan yang digelar pada Selasa (22/11/202) lalu,” ujar Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani.
Kepada {KP} Selasa (29/11/2022) ia menjelaskan, Propemperda 2023 dengan menyiapkan sebanyak 26 Raperda tersebut 9 Raperda merupakan usul inisiatif DPRD dan 17 Raperda diusulkan pihak Pemko.
Disebutkan dari sekian Raperda yang akan dibahas tahun 2023 nanti diantaranya, Raperda tentang Kerajinan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Cagar Budaya.
Selain itu ada juga Raperda yang sifatnya hanya dilakukan revisi. Seperti ujarnya, Raperda revisi Perda, di antaranya Perda Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, Perda Nomor : 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gudang, dan revisi Perda Nomor : 21 tahun 2011 tentang Persampahan.
Menurut dia, dalam Propemperda 2023 ini ada juga dimasukan sebanyak tiga raperda sisa tahun 2022 ini yang tidak sempat dibahas., sehingga dimasukkan kembali untuk dibahas pada tahun 2023 nanti.
Lebih jauh ia menjelaskan, saat ini ada banyak Perda Kota Banjarmasin yang dinilai mendesak untuk direvisi.
“Desakan untuk merevisi Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.,” tutup Darma Sri Handayani. (nid/K-3)