Saya sangat menyesali, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya
BANJARMASIN, KP – Syahlina Febrianti, terdakwa atas penipuan bermodus arisan online oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Bony W menuntut agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ini atas dasar melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terdakwa Syahlina Febrianti hadir secara virtual dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (14/11).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta di Ruang Sidang Candra.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Saya sangat menyesali, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya,” ucap Febrianti.
Jaksa Penuntut Umum juga langsung memberikan tanggapan atas pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutannya.
Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya pada 5 Desember 2022.
“Dalam perkara, terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan para peserta arisan yang dikelolanya.
Setidaknya dari sembilan korban arisan yang dibandari terdakwa mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Ini setelah terdakwa dengan sepihak tiba-tiba menghentikan arisan dan tak dapat lagi dihubungi oleh para peserta arisannya di 2021.
Diketahui, terdakwa Syahlina Febrianti diamankan Polda Kalsel pada Kamis (22/7).
Setelah sempat menjadi buronan dan kabur ke Kota Malang, Jawa Timur.
Potret warga Jalan Dharma Bakti ini sempat viral di Instagram, yang disebarkan oleh korbannya, dicap sebagai penipu.
Syahlina Febrianti kemudian dibawa ke markas Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk diperiksa.
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Ilham Fikri sebutkan kalau dari laporan sembilan korban, kerugiannya mencapai Rp1,5 miliar. (K-2)