Banjarbaru, KP – Salah satu cafe di Jalan Kayu Manis Kota Banjarbaru menggelar acara hiburan dengan mengundang Disc Jockey (DJ) pada Sabtu (19/11/2022) malam, akhirnya mendapatkan surat peringatan (SP) pertama.
Hal ini dikarenakan kedatangan musik DJ tersebut terbukti melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, yakni Pasal 5, berkaitan dengan Jam Operasional Usaha, dimana tempat usaha tidak diperbolehkan menggelar kegiatan hiburan dengan DJ.
Kabid Pariwisata, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru, Kurnia Wahyudiana menjelaskan, acara musik tersebut telah melanggar Perwali Kota Banjarbaru.
“Kita sudah mendatangi pihak cafe dan akan kami berikan surat peringatan (SP) pertama,” katanya.
Lanjutnya, jika cafe tersebut masih saja melanggar, maka Disporabudpar akan memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru untuk segera mencabut izin usahanya.
“Jika cafe masih melanggar hingga SP tiga, maka akan kami rekomendasikan pencabutan izin usaha. Memang cafe tersebut memiliki izin usaha, namun izin usaha restoran atau rumah makan,” jelasnya
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor menyebutkan, jika acara musik itu sendiri tidak memiliki izin.
“Tidak ada izin keramaian. Pihak cafe seharusnya meminta izin terlebih dahulu sebelum menggelar acara seperti itu,” jelas Tajudin. (dev/K-7)