Banjarmasin, KP – Terdakwa Muhammad Ilmi salah satu pejabat di bank plat merah cabang Marabahan, yang melakukan tindak pidana korupsi, oleh JPU dituntut enam tahun penjara.
JPU yang dimotori jaksa Harwanto, melain pidana penjara tersebut, terdakwa juga dibebani pidana denda Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama enam bulan.
Di samping itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar, bila harta benda tidak dapat membayar maka pidana tambahan selama tiga tahun.
JPU berkeyakinan, kalau terdakwa yang didakwa oleh JPU mencairkan kredit fiktif sehingga bank plat merah menderita kerugian mencapai Rp5,9 miliar.
Dimana semua jaminan berupa alat berat invoice dipalsukan.
Atas hal itu, terdakwa dianggap melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsidair.
Pembacaan dakwaan tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (28/11/2022).
Sidang berlangsung secara virtual tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaaan pada sidang mendatang.
Seperti diketahui pembacaan dakwaan ini sempat tertunda, karena belum siapnya pihak JPU menyusun tuntutannnya. (hid/K-4)