Amuntai, KP – Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Mukri SH meresmikan 10 rumah restoratif Justice (RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Peresmian 10 rumah restorative Justice tersebut saat kunjungan Kajati di Kabupaten HSU yang dipusatkan di Aula Dr Idham Chalid dan disaksikan unsur Forkopimda HSU, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Agustiawan Umar beserta jajaran.
Pada kesempatan itu Kajati Kalsel, mengatakan dibentuknya progam RJ ini adalah sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah.
Kajati mengatakan Rstorative justice bisa dilaksanaman sesuai dengam syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative.
Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” beber Mukri.
Ia mengharapkan dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.
Plh Bupati HSU Drs Zakly Asswan yang diwakil Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU, Amberani menyambut baik dan memberikan apresiasi adanya rumah RJ atau di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten HSU.
“Karena kami (Kabupaten HSU) terdapat 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa yang ditempatkan restorative justice,” katanya.
Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.
Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” harapnya. (nov/K-6)