Banjarmasin, KP – Pengelolaan fiskal di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih dihadapkan pada beberapa kendala, dimana tingkat kemandirian fiskal yang masih belum optimal dalam penyediaan sumber pendanaan pembangunan.
Disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, Sulaimansyah, dikutip dari website resmi Pemprov Kalsel, bahwa kendala tersebut seperti pada proporsi penyerapan anggaran yang kurang optimal, rendah diawal dan menumpuk diakhir tahun anggaran, serta masih tingginya proporsi belanja operasional penunjang, sehingga percepatan pembangunan belum optimal.
“Selain itu juga, belum optimalnya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai sasaran pembangunan dan juga belum optimalnya sinkronisasi anggaran daerah dan sasaran pembangunan nasional. Hal ini perlu perubahan atau reformasi dalam kebijakan fiskal pusat dan daerah yang dapat meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Sulaimansyah.
Dikatakannya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan tonggak reformasi dalam pengelolaan dana transfer ke daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
“Reformasi yang terjadi bukan hanya tambal sulam, tetapi komprehensif mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Sulaimansyah.
Kemudian, lanjutnya, konsepsi tentang desentralisasi fiskal yang benar bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD) memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah daerah untuk kreatif atau inovatif meningkatkan kapasitas fiskal daerah (PAD meningkat, transfer yang berkualitas, perluasan akses pembiayaan), meningkatkan kualitas belanja daerah, dan yang terpenting harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Sulaimansyah menambahkan, dari sisi akuntabilitas dan transparansi, UU-HKPD menciptakan sistem yang akuntabel dan transparan, seperti terciptanya check and balance, perbaikan output dan outcome, menyediakan informasi keuangan daerah secara digital dalam jaringan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD, konsolidasi kebijakan fiskal nasional berbasis interkoneksi dan interoperabilitas, dan sinergi Bagan Akun Standar.
“Dengan reformasi dari sisi akuntabilitas dan transparansi dapat mencegah terjadinya kebocoran, baik dari sisi penerimaan daerah maupun dari sisi belanja,” sebut Sulaimansyah.
Sementara itu, dari sisi penyerapan APBD yang selalu rendah, ucap Sulaimansyah, perlu dilakukan perubahan fungsi dan kelembagaan, dimana peran BUD yang tidak hanya berperan kasir, tetapi juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan APBD di SKPD, sehingga tercipta early warning system, sehingga cepat mengatasi terjadinya kendala dalam pelaksanaan APBD.
“Dan untuk mendorong percepatan belanja APBD dan mengurangi dana idle di kas daerah, pemerintah pusat akan merubah sistem penyaluran dana transfer ke daerah yang berbasis kinerja,” tandasnya. (Opq/K-1)















