Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kerjakan Puskesmas tak Sesuai Kontrak
Pasutri dan Penyandang Dana Disidang

×

Kerjakan Puskesmas tak Sesuai Kontrak<br>Pasutri dan Penyandang Dana Disidang

Sebarkan artikel ini
6 sidang 3klm
DISIDANG - Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek Puskesmas Haur Gading saat menjalani persidangan. (KP/Gusti Hidayat)

berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih

BANJARMASIN, KP – Tiga terdakwa yang terlibat pembangunan Puskesmas (Pusat kesehatan Masyarakat) Haur Gading di Kab. Hulu Sungai Utara (HSU).

Baca Koran

Yakni Direktur CV Badali Bersaudara, Siti Zuleiha sebagai pemenang lelang dan suaminya Akhmad Syarmada serta penyandang dana Ahmad Baihaki, kini ketiganya duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (16/11).

Walaupun ketiganya dilakukan persidangan secara terpisah, tetapi punya obyek yang sama yakni dakwaan melakukan pembangunan Puskesmas tersebut tidak sesuai dengan kontrak.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoi jaksa Fadly Arbai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, akibat pembangunan yang tidak sesuai kontrak mutu bangunan dikuatirkan fondasinya tidak aman dan sudah terjadi penurunan bangunan di kisaran angka 75 mm. Hal ini sudah diatas dari ketentuan yang rata-rata penurun bisa terjadi diangka 25mm.

Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak dengan didampingi Ahmad Gawie dan Arief Winarno, penurunan bangunan tersebut berdasarkan hasil penelitian Politehnik Pelaihari dan berdasarkan perhitungan BPKP terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar lebih.

Lebih rinci disebutkan oleh JPU, kerugian negara tersebut menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Syarmada sebesar Rp800 juta lebih dan Ahmad Baihaki sebesar Rp400 juta lebih.

JPU pada sidang pertama tersebut, untuk ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (hid/K-4)

Baca Juga :  Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong Heran dan Kecewa Dituntut JPU 7 Tahun
Iklan
Iklan