Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Komisi I Konsultasi Pendataan Non ASN

×

Komisi I Konsultasi Pendataan Non ASN

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Konsultasi ASN
KONSULTASI – Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi tindaklanjut pendataan pengawai non ASN di Kalsel ke Kementerian PAN RB, Senin (28/11), di Jakarta. (KP/Humasdprdkalsel)
Iklan

Jakarta, KP – Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI, di Jakarta, Senin.

“Kita perlu konsultasi pendataan non ASN, khususnya kekelanjutan tenaga honorer pasca pendataan pegawai beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj Rachmah Norlias, usai konsultasi ke KemenPAN RB, di Jakarta.

Baca Koran

Rachmah Norlias mengungkapkan, prinsipnya KemenPAN RB telah melakukan pendataan pegawai non ASN di daerah, yang dimaksudkan hanya untuk pendataan saja.

“Juga sejauhmana dan jumlah tenaga honorer secara nasional. Bukan berarti secara otomatis diikutsertakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tambahnya politisi Partai Amanat Nasional (PAN), didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin dan Hj Karmila.

Diketahui, proses rekrutmen P3K akan disesuaikan dengan keahlian dan kriteria yang ada di kementerian.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Haryanto mempertanyakan posisi tunjangan kinerja (tukin) P3K yang ada di Kalsel sama persis dengan PNS pada jabatan yang sama.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, KemenPAN RB, Widaryati Hestiarsih mengungkapkan, pendataan non ASN tersebut hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang di daerah.

“Endingnya, kami tetap mengacu sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 pada 29 September 2022, tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

“Intinya adalah hanya untuk pendataan tenaga honorer saja, bukan secara otomatis sebagai pegawai P3K.

Sedangkan mengenai besaran tunjangan P3K, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K, lengkap dengan besaran angka, diantaranya terdapat di pasal 1 bahwa tunjangan P3K untuk Pusat dianggarkan oleh APBN, sedangkan untuk daerah-daerah dianggarkan oleh APBD.

Baca Juga :  Stop Pungutan di Dunia Pendidikan

Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel ke KemenPAN RB di Jakarta didamping Kepala Biro Organisasi Sekdaprov Kalsel, Ny Galuh Tantri. (lyn/K-3)

Iklan
Iklan