Kandangan, KP – Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima surat pembekuan kepengurusan, dari Pengurus Provinsi (Pengprov) TI Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebabnya, Ketua Umum (Ketum) TI HSS dinilai gagal memperjuangkan cabang olahraga (Cabor) taekwondo, untuk dapat dipertandingkan dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI Kalsel tahun 2022.
Serta, Sekretaris TI HSS dinyatakan rangkap jabatan dengan kepengurusan organisasi Cabor lain.
“Sesuai AD/RT TI, pengurus TI HSS merangkap dalam kepengurusan seperti sambo dan muaythai juga, tidak diperbolehkan dalam AD/RT taekwondo,” terang Sekretaris Umum Pengprov TI Kalsel Hendri, kepada Kalimantan Post.
Aturan tersebut termuat dalam BAB VII Pasal 11, BAB VIII Pasal 15 poin 2 dan BAB XII pasal 29.
Dijelaskannya, sebelumnya pengurus yang bersangkutan sudah diberikan somasi sebanyak dua kali terkait rangkap jabatan tersebut.
Sementara sanksi untuk Ketum TI HSS, berdasarkan surat Keputusan (SK) KONI Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 27 Tahun 2022, pada tanggal 10 September 2022 tentang cabang olahraga yang dipertandingkan pada Porprov Kalsel.
“Kalau Ketum tidak rangkap, hanya (karena) tidak bisanya proses masuk cabor taekwondo di Porprov, sebagai perwakilan Pengprov di sana,” tambahnya.
Pembekuan tersebut, berdasarkan keputusan rapat pimpinan Pengprov TI Kalsel, pada 15 September 2022 di Banjarmasin.
Sementara KONI Kabupaten HSS, yang mendapat tembusan dalam surat tersebut, mempelajarinya melalui Bidang Organisasi nya. Hal itu dilakukan agar tidak ada permasalahan yang mengganggu kepentingan atlet.
“Karena kepentingan KONI Kabupaten HSS ada pada ada prestasi atlet, sejauh prestasi atlet terganggu dengan adanya kisruh ini, maka KONI akan merasa ada kepentingan,” ucap Sekretaris Umum KONI Kabupaten HSS Mahyuni.
Menurut KONI HSS, sejauh ini Pengkab TI HSS tetap sah karena kepengurusan merupakan hasil musyawarah yang dihadiri KONI HSS.
Terkait rangkap jabatan yang dituduhkan, hal itu sudah jelas dalam ad/art. Namun tekannya, harus diberlakukan sama kepada seluruh pengkab/pengkot dan pengprov TI.
Kabid Organisasi KONI HSS Wagito Munawar menambahkan, seharusnya sanksi diberikan kepada individu saja seperti penurunan sabuk dan lainnya, bukan pembekuan kepengurusan. (tor/KPO-1)